MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Komisi I DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet, Kamis (12/2/2026), di ruang sekretariat DPRD.
Rapat ini digelar menyusul langkah penertiban jaringan WiFi oleh Pemerintah Kota Mojokerto yang memicu reaksi dan keluhan masyarakat di media sosial.
Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut menjadi forum awal untuk menampung aspirasi sekaligus menginventarisasi persoalan yang dihadapi para provider, khususnya terkait perizinan dan operasional usaha.
“Penertiban jaringan internet kemarin menimbulkan protes dari masyarakat. Karena itu kami ingin mendengar langsung dari para penyedia layanan, apa saja kendala yang mereka alami,” ujar Hadi.
Dalam forum tersebut, DPRD meminta data lengkap jumlah provider yang beroperasi di Kota Mojokerto berikut status legalitasnya. Dari paparan yang disampaikan, persoalan utama yang dikeluhkan adalah lamanya proses perizinan meski sudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Hadi menerangkan, proses perizinan jaringan internet memang melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari Dinas PUPR, Dinas Kominfo, Satpol PP, hingga OPD pengelola aset daerah. Setiap tahapan membutuhkan kajian teknis, termasuk perhitungan jumlah tiang, kabel, hingga appraisal biaya.
“Karena melibatkan banyak OPD, prosesnya menjadi cukup panjang. Ini yang perlu kita evaluasi bersama agar ke depan bisa lebih efektif dan tidak berlarut-larut,” jelasnya.
Ia menegaskan, DPRD akan memanggil OPD terkait untuk membahas mekanisme perizinan secara menyeluruh sebelum merumuskan rekomendasi kepada Pemerintah Kota Mojokerto. DPRD juga mengingatkan agar penegakan aturan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat.
“Prosedur tetap harus dijalankan, tetapi pendekatannya jangan sampai merugikan masyarakat, apalagi sampai terjadi pemutusan jaringan tanpa solusi,” tegasnya.
Terkait besaran biaya perizinan, disebutkan nilainya bervariasi berdasarkan hasil appraisal, berkisar antara Rp300 juta hingga Rp400 juta, tergantung jumlah tiang dan kondisi jaringan di lapangan.
Ke depan, DPRD tidak menutup kemungkinan menyusun regulasi khusus, baik melalui perda inisiatif maupun usulan dari eksekutif, guna memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kota Mojokerto bertumpu pada sektor jasa. Investasi harus diberi kepastian, di sisi lain PAD juga harus optimal. Semua akan kita petakan, mulai perizinan, operasional sampai pajaknya,” imbuh Hadi.
Dari 21 provider yang diundang, tercatat 12 perusahaan hadir dalam RDP tersebut. Salah satu perwakilan PT Eka Mas, Zaenal, menyampaikan bahwa proses perizinan dapat memakan waktu hingga hampir satu tahun, sehingga berdampak pada arus kas perusahaan.
“Kami berharap ada kepastian waktu yang lebih jelas dan lebih singkat, karena keterlambatan izin sangat berpengaruh terhadap cashflow,” ungkapnya.
Ia juga meminta agar izin yang telah diterbitkan pemerintah kota dapat disosialisasikan hingga tingkat kelurahan untuk menghindari penolakan atau hambatan di lapangan.
Keluhan serupa disampaikan Samuel dari PT Inforte. Menurutnya, meskipun izin telah keluar di tingkat kota, di lapangan masih kerap muncul permintaan kontribusi tambahan di tingkat kelurahan.
“Kadang izin sudah terbit, tetapi di bawah masih ada permintaan lain. Ini tentu membingungkan dan menghambat operasional kami,” katanya.
RDP ditutup dengan kesepakatan untuk menggelar pertemuan lanjutan pada bulan Ramadan mendatang. Pada pertemuan berikutnya, DPRD akan menghadirkan OPD terkait guna merumuskan solusi serta menyusun mekanisme perizinan yang lebih jelas, adil, dan tidak merugikan masyarakat maupun pelaku usaha.(ADV/Kar)
















