Polres Mojokerto Kota Amankan Terduga Pelaku Kekerasan terhadap Anak di Dawarblandong

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota mengamankan seorang pria berinisial SAGP (27), warga Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan pelecehan terhadap anak.

Penindakan dilakukan pada Jumat (27/3/2026) di kediaman yang bersangkutan, setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima dari masyarakat.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan Arifianto melalui Kasi Humas IPDA Jinarwan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban berinisial S, yang pada saat kejadian di tahun 2024 masih berusia 16 tahun.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan tidak pantas secara berulang oleh terduga pelaku di kediamannya saat situasi sepi. Pada awalnya, korban disebut mendapat bujukan, kemudian dalam kejadian berikutnya disertai tekanan dan ancaman.

Selain itu, terduga pelaku juga diduga melakukan tindakan kekerasan fisik serta intimidasi terhadap korban. Ancaman juga disampaikan melalui pesan suara yang dikirimkan kepada korban.
Dalam proses penanganan perkara, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya media penyimpanan data, dokumentasi, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Saat ini, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak serta tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres Mojokerto Kota menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami kejadian serupa. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *