Kejari Kabupaten Mojokerto Musnahkan Barang Bukti, Ratusan Uang Palsu hingga Ribuan Pil Double L Dimusnahkan

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (1/4/2026).

Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, S.H., M.H., bersama jajaran pejabat struktural dan seluruh pegawai Kejari.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto Rudi Kristiawan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto Dian Anggraeni, serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Dalam kegiatan tersebut, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu seberat 60,713 gram, ganja 2.123,588 gram, serta pil Double L sebanyak 18.005 butir. Selain itu, turut dimusnahkan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 384.900.000, minuman keras sebanyak 939 botol, obat gosok 24 botol, serta 360 botol kemasan.

Tak hanya itu, barang bukti lain yang turut dimusnahkan meliputi delapan akun virtual, 23 senjata tajam dan tumpul, 128 potong pakaian, serta tiga unit telepon genggam.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari dibakar, diblender, dihancurkan, direndam dalam air, hingga ditimbun dengan tanah. Hal ini dilakukan agar seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Fauzi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil perkara yang putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan. Ini adalah bagian dari tugas kami dalam melaksanakan eksekusi putusan hakim,” ujarnya kepada awak media.

Ia juga menambahkan, kegiatan pemusnahan dilakukan secara berkala sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam penyimpanan barang bukti.

“Selain menjalankan perintah pengadilan, pemusnahan rutin ini juga bertujuan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang disimpan,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil penanganan perkara dalam periode November 2025 hingga Maret 2026.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *