Satresnarkoba Polres Mojokerto Amankan Pengedar Sabu, Barang Bukti 17,69 Gram Disita

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Upaya pemberantasan narkotika terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mojokerto. Terbaru, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kelurahan Pulorejo, Kota Mojokerto, pada Selasa malam (14/04/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba. Informasi awal menyebutkan adanya rencana transaksi sabu di Kecamatan Mojoanyar.

Namun, setelah dilakukan pendalaman, keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah rumah di kawasan Balong Cangkring, Pulorejo. Petugas kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (37), yang diduga sebagai pengedar.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 17,69 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.430.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit ponsel merek Infinix warna hitam, serta sejumlah barang lain yang digunakan untuk menyamarkan sabu, seperti bungkus makanan dan sabun.

Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasatresnarkoba AKP Eriek Triyasworo menyampaikan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar. Ia menjelaskan, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B yang kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tersangka kami amankan di lokasi persembunyiannya. Dari hasil pemeriksaan sementara, barang haram tersebut didapat dari B yang saat ini masih kami lakukan pengejaran,” ujarnya, Kamis (16/04/2026).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan. Ancaman hukuman yang dihadapi berupa pidana penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pemasok utama.

Pihak Satresnarkoba menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Mojokerto. Masyarakat pun diimbau untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *