Berita  

RDP Komisi IV DPRD Mojokerto Soroti Tanggung Jawab Perusahaan atas Kecelakaan Kerja

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto kembali memberikan perhatian khusus terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja. Hal tersebut mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (16/4/ 2026).

Dalam forum tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, menegaskan bahwa perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan.

“Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risiko sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tetapi menyangkut kepatuhan sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki dasar perlindungan dalam sistem ketenagakerjaan. Oleh karena itu, ia mengingatkan agar tidak ada pihak yang menghindari tanggung jawab dengan alasan lokasi kejadian di luar area kerja.

RDP tersebut juga membahas kasus yang menimpa seorang pekerja berinisial MZEB, warga Kecamatan Mojoanyar. Komisi IV menekankan pentingnya penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta perlindungan hak-hak pekerja.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Di antaranya meminta pihak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, PT Mitra Hadina Sejahtera, untuk memenuhi kewajiban terhadap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.

Selain itu, Komisi IV juga mendorong agar seluruh pekerja didaftarkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan dasar. Dinas Tenaga Kerja setempat juga diminta meningkatkan pengawasan dan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan.

Komisi IV menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada forum RDP, melainkan akan terus berlanjut hingga terdapat penyelesaian yang konkret. DPRD juga membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, perwakilan perusahaan, Hadi Susanto, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP. Ia menyebut perusahaan berkomitmen memenuhi kewajiban, namun masih membutuhkan waktu untuk berkoordinasi dengan pihak pekerja yang terdampak.

“Kami akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan yang bersangkutan untuk mencari penyelesaian,” ujarnya.

Komisi IV berharap kasus ini dapat menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan serta memastikan perlindungan maksimal bagi para pekerja.(Adv-Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *