MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– DPRD Kota Mojokerto melalui Komisi II mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Permukiman Kumuh. Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan hunian yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.
Koordinator Komisi II yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Arie Hernowo mengatakan, usulan Raperda tersebut dilatarbelakangi masih adanya kawasan permukiman kumuh di wilayah Kota Mojokerto.
“Masih terdapat sejumlah kawasan permukiman yang kondisinya kurang tertata. Dengan adanya Perda ini nantinya kualitas kawasan tersebut dapat ditingkatkan sehingga tidak lagi masuk kategori permukiman kumuh,” ujarnya, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Arie, peningkatan kualitas permukiman nantinya akan dilakukan melalui penyediaan dan perbaikan berbagai fasilitas pendukung lingkungan. Langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan kawasan hunian yang lebih layak bagi masyarakat.
Selain peningkatan kualitas kawasan yang sudah ada, Raperda ini juga akan mengatur langkah pencegahan agar perumahan maupun permukiman yang telah tertata tidak kembali menjadi kawasan kumuh.
“Untuk pembangunan perumahan atau permukiman baru juga harus memenuhi syarat penyediaan fasilitas yang memadai, sehingga sejak awal dapat dicegah munculnya kawasan kumuh,” tegasnya.
Saat ini, Komisi II DPRD Kota Mojokerto masih melakukan pembahasan intensif terkait konsep dan mekanisme pengaturan dalam Raperda tersebut. Pembahasan itu mencakup standar lingkungan perumahan, fasilitas umum, hingga langkah penataan kawasan permukiman agar tetap bersih, sehat, dan tertib.(Adv-Kar)

















