Berita  

LSM SRIKANDI Dukung Gugatan Class Action Advokat H Rifan Hanum Terkait Tambang Galian C di Mojokerto

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Langkah gugatan class action terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang galian C di Kabupaten Mojokerto yang digagas advokat H. Rifan Hanum mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat. sebelumya Aktivis Lingkungan Suwarti kini dukungan datang dari LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (SRIKANDI) Mojokerto

Ketua SRIKANDI, Sumartik, menyatakan dukungan penuh terhadap pembukaan posko gugatan class action sebagai bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran aktivitas tambang galian C di wilayah Mojokerto.

“Sebagai Ketua Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (SRIKANDI), kami mendukung penuh pembukaan posko gugatan class action sebagai bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut perlindungan lingkungan dan penegakan hukum atas dugaan pembiaran aktivitas galian C di Kabupaten Mojokerto,” ujar Sumartik. Pada Jumat (15/5/2026) melalui sambungan telepon

Ia menilai kondisi aktivitas galian C di Mojokerto pasca inspeksi mendadak (sidak) tim terpadu minerba hingga kini masih memprihatinkan. Menurutnya, meskipun aparat terkait telah melakukan penertiban dan pengawasan, di lapangan masih ditemukan dugaan aktivitas tambang yang tetap beroperasi.

Aktivitas tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek perizinan, keselamatan kerja, maupun pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Dampak yang dirasakan masyarakat cukup besar, mulai dari kerusakan jalan, pencemaran debu, potensi longsor, berkurangnya daerah resapan air, hingga terganggunya aktivitas warga sekitar tambang,” tambahnya.

Kondisi tersebut, lanjut Sumartik, menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan dan tindakan tegas dari pihak berwenang pasca sidak tim terpadu minerba.

Karena itu, pihaknya berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait tidak hanya melakukan sidak yang bersifat seremonial, namun juga memastikan adanya langkah nyata di lapangan.

“Masyarakat berharap ada penindakan tegas, evaluasi perizinan, pemulihan lingkungan, dan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat di sekitar area tambang,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kantor Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita telah membuka posko pendaftaran prinsipal gugatan class action bagi masyarakat yang merasa terdampak aktivitas tambang galian C di Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *