Berita  

Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto Dukung Putusan MK, Pilkada Langsung Dinilai Sesuai Amanat Konstitusi

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat mendapat sambutan positif dari kalangan legislatif di Kabupaten Mojokerto.

Hal itu di sampaikan , H. Suyatnoko, Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Ia menilai putusan tersebut menjadi tonggak penting dalam menjaga kualitas demokrasi sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap sistem pemilihan kepala daerah di Indonesia.

Saat ditemui di Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (30/6/2026), Abah Hery menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan bentuk penghormatan terhadap prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi.

“Kami menyambut baik dan menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Sejak awal, semangat otonomi daerah adalah memberikan hak kepada masyarakat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 semakin menegaskan bahwa kedaulatan tertinggi di daerah tetap berada di tangan rakyat,” ujar Abah Hery

Menurut politisi yang akrab disapa Abah Hery itu, mekanisme Pilkada langsung merupakan instrumen demokrasi yang paling tepat untuk memberikan ruang kepada masyarakat dalam menentukan arah pembangunan daerah melalui pilihan pemimpin yang sesuai dengan harapan mereka.

Ia menambahkan, setelah keluarnya putusan MK tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto akan memperkuat fungsi pengawasan agar seluruh tahapan Pilkada dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai representasi rakyat di parlemen daerah, kami menghormati konstitusi dan siap mengawal implementasi putusan ini. Bersama pemerintah daerah serta penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu, kami ingin memastikan seluruh tahapan Pilkada berlangsung aman, jujur, adil, efisien, dan demokratis,” katanya.

Selain pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada, DPRD juga akan memberikan perhatian terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut agar berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Fokus kami di DPRD adalah memperkuat fungsi pengawasan. Anggaran yang dialokasikan untuk Pilkada harus dimanfaatkan secara efektif dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga mampu menghasilkan kepemimpinan yang memiliki legitimasi kuat demi keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Hak konstitusional masyarakat yang telah ditegaskan Mahkamah Konstitusi harus kita fasilitasi dengan sebaik-baiknya,” pungkas Abah Hery.

Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, DPRD Kabupaten Mojokerto berharap pelaksanaan Pilkada ke depan semakin berkualitas, menjunjung tinggi prinsip demokrasi, serta mampu melahirkan pemimpin daerah yang memperoleh mandat langsung dari masyarakat.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *