MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Mojokerto turut menyampaikan sejumlah aspirasi strategis terkait masa depan perangkat desa dalam audiensi bersama Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, di Istana Wakil Presiden, Rabu (11/8/2026) lalu.
Ketua PPDI Kabupaten Mojokerto, Drs. H. Heru Mulyono, menjadi bagian dari jajaran PPDI Jawa Timur yang hadir dalam agenda tersebut. Pertemuan itu dimanfaatkan untuk menyampaikan berbagai persoalan dan usulan yang dinilai penting bagi kepastian status, kesejahteraan, serta profesionalisme perangkat desa.

Abah Heru menjelaskan, salah satu aspirasi utama yang disampaikan adalah perlunya penegasan kedudukan perangkat desa melalui nomenklatur Aparatur Pemerintah Desa (APD). Menurutnya, kejelasan status tersebut diperlukan agar perangkat desa memiliki kepastian mengenai kedudukan, hak maupun kewajibannya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, PPDI juga mendorong adanya integrasi serta pemutakhiran data perangkat desa ke dalam sistem kepegawaian nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan administrasi yang tertib sekaligus memastikan data perangkat desa lebih akurat.
“PPDI ingin ada kepastian status dan kedudukan perangkat desa. Termasuk bagaimana data perangkat desa dapat terintegrasi dengan sistem kepegawaian nasional,” ujar Abah Heru, Sabtu (15/8/2026)
Aspirasi lainnya berkaitan dengan kepastian dan penyesuaian masa jabatan perangkat desa. PPDI berharap kebijakan yang nantinya diterapkan dapat mempertimbangkan masa pengabdian, pengalaman, kompetensi serta keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di desa.
Dalam bidang kesejahteraan, PPDI turut menyampaikan usulan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan penghasilan atau gaji ke-13 bagi perangkat desa.
Menurut Abah Heru, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian perangkat desa yang selama ini memiliki peran penting dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan serta pelayanan publik di tingkat desa.
“Harapan kami, perangkat desa juga mendapatkan perhatian dalam hal peningkatan kesejahteraan, termasuk THR dan penghasilan atau gaji ke-13 secara layak dan berkeadilan,” katanya.
PPDI juga menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme perangkat desa. Pemerintah diharapkan dapat menyelenggarakan pembinaan dan pelatihan secara terpadu, terencana dan berkelanjutan sehingga kompetensi perangkat desa terus meningkat seiring tuntutan pelayanan masyarakat.
Selain lima aspirasi utama tersebut, Abah Heru menyebut ada sejumlah persoalan lain yang turut disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Presiden. Salah satunya menyangkut perangkat desa yang maju dalam pencalonan kepala desa.
PPDI mengusulkan agar perangkat desa yang ditetapkan sebagai calon tetap kepala desa tidak harus mengundurkan diri dari jabatannya. Menurutnya, mekanisme yang diharapkan dapat diberlakukan adalah cuti selama mengikuti tahapan pencalonan hingga proses pemilihan, dengan pola yang dapat disesuaikan dengan ketentuan bagi ASN, TNI maupun Polri.
“Dalam pencalonan kepala desa, kami mengusulkan perangkat desa tidak perlu mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon tetap. Cukup menjalani cuti sebagaimana mekanisme yang berlaku bagi ASN, TNI dan Polri,” jelas Abah Heru.
Ia menambahkan, aspirasi tersebut tidak seluruhnya tercantum dalam surat resmi yang disampaikan PPDI. Namun, beberapa poin tambahan telah disampaikan dalam pertemuan dan tercatat dalam agenda protokol Wakil Presiden.
Abah Heru juga berharap audiensi tersebut menjadi langkah awal untuk mendapatkan perhatian pemerintah pusat terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perangkat desa.
“PPDI Jawa Timur datang ke Istana Wakil Presiden untuk menyampaikan aspirasi perangkat desa. Kami berharap apa yang menjadi masukan ini dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian status, perlindungan dan peningkatan kesejahteraan perangkat desa,” pungkasnya.
Dengan adanya audiensi tersebut, PPDI berharap hubungan dan komunikasi antara pemerintah pusat dengan perangkat desa semakin terbuka. Aspirasi yang disampaikan juga diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang mampu memperkuat profesionalisme sekaligus meningkatkan kesejahteraan perangkat desa di seluruh Indonesia.(Kar)














