MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng berbagai elemen masyarakat, termasuk para pengemudi ojek online (ojol). Sebanyak 50 pengemudi ojol mengikuti Sosialisasi Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Mojokerto, Dr. H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dengan menghadirkan narasumber dari Bea Cukai Sidoarjo Dion Prihariyanto Prasetyo, Satlantas Polres Mojokerto Aipda Rahmad Mufid Hamdani, serta Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Mojokerto Rama Hadi.
Melalui kegiatan ini, para pengemudi ojol dibekali pengetahuan mengenai ketentuan di bidang cukai, khususnya terkait pengangkutan dan pengiriman barang kena cukai. Diharapkan, mereka dapat memahami aturan yang berlaku sekaligus berpartisipasi aktif dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Taufiqurrahman, S.STP., M.M., menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari program edukasi hukum di bidang cukai yang didukung melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Menurutnya, kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami ingin para pengemudi ojek online memahami ketentuan mengenai pengangkutan dan pengiriman barang kena cukai. Dengan pemahaman tersebut, mereka diharapkan dapat menjadi mitra pemerintah dalam mendukung kepatuhan terhadap peraturan sekaligus membantu mengawasi peredaran rokok ilegal,” ujar Taufiqurrahman.
Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra atau Gus Barra mengatakan, pengemudi ojol memiliki peran yang sangat strategis karena aktivitasnya menjangkau hampir seluruh wilayah dan berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari.
Menurutnya, perkembangan layanan ojek online yang kini juga melayani jasa pengiriman barang menjadikan para pengemudi memiliki peluang lebih besar untuk menemukan dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun barang kena cukai ilegal lainnya.
“Mobilitas pengemudi ojol sangat tinggi, mulai pagi hingga malam hari. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal atau tanpa pita cukai, segera laporkan kepada instansi yang berwenang. Kehadiran mereka dapat menjadi mitra pemerintah dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal,” kata Gus Barra.
Ia menambahkan, pelibatan komunitas ojol merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan pengawasan yang lebih efektif terhadap barang kena cukai ilegal.
Selain mendapatkan materi mengenai regulasi, para peserta juga dikenalkan dengan ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat membantu pengemudi mengenali potensi pelanggaran saat menjalankan aktivitas sehari-hari.
Melalui sinergi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal semakin optimal. Selain menjaga penerimaan negara dari sektor cukai, langkah tersebut juga diharapkan mampu menciptakan iklim usaha yang sehat serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(,Kar)














