MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto bakal mendapat gugatan dari Ketua Barracuda, Hadi Purwanto, S.T, S.H terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)
Hal itu berawal, saat Hadi Purwanto S.T, S.H, mendapat kuasa dari Suyitno, warga Dusun Batokpalung, Desa Temon. Yang mendapat undangan ke Kantor Desa Temon terkait dengan permohonan informasi penggunaan dana BK Desa tahun 2022. Rancangan Anggaran Biaya (RAB), Daftar Analisa Harga Satuan Pekerjaan, Gambargambar Proyek, Bill Quantity, Daftar Penerima Barang, Data-data pekerja dan rekanan yang terlibat dalam setiap pekerjaan fisik, Laporan Pertanggungjawaban tiap pekerjaan fisik yang dilakukan dan dokumen pendukung lain-lainnya.
“Memang benar Kami hari ini mendampingi pak Suyitno berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 1 Agustus 2024. Dalam kuasa disebutkan tugas dan kewajiban Kami untuk menghadiri, mengikuti dan bertanggung jawab penuh atas nama Pemberi Kuasa dalam proses permohonan dan penyelesaian Sengketa Informasi Publik terhadap Pemerintahan Desa Temon hingga sampai tahapan sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Jadi kehadiran Kami sudah jelas ada legal standingnya,’ papar Hadi Purwanto kepada awak media.
Mengawali pertemuan, Kepala Desa Temon Sunardi menegaskan, LPJ BK Desa Temon tahun 2022 tidak bisa ditunjukkan. Kalau APBDes Temon tahun 2022 bisa ia tunjukkan.
“Untuk APBDes Temon tahun 2022 bisa kami tunjukkan ke Pak Suyitno. Boleh dilihat tapi tidak boleh difoto dan tidak boleh difotocopy. Pertemuan ini juga tidak boleh didokumentasikan oleh siapapun termasuk wartawan,” tegas Kepala Desa Temon. Ia menandaskan bahwa ia hanya mengundang Pak Suyitno saja karena yang mengajukan surat keberatan tertulis Pak Suyitno” kata Hadi menirukan ucapan Kades Temon.
Terkait hal ini, Hadi menegaskan bahwa selesai ini dirinya sudah menyiapkan langkah
langkah untuk memperjuangkan hak pak Suyitno selaku warga Desa Temon atas permohonan informasinya.
“Kami akan segera mendaftarkan perkara ini untuk segera disidangkan. Kami ingin mengajak Kepala Desa Temon bertarung di sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur nantinya. Berani tidak dia menghadapi Kami dipersidangan. Kami harap dia berani menghadapi Kami dipersidangan dan tidak diwakilkan,” tegas Hadi dengan lantang.pada Senin (12/8/2024) di kantornya.
Diakhir pembicaraannya, Hadi berpesan kepada Kepala Desa Temon, Sunardi dan Sekretaris Desa Temon , Suwanah bahwasannya jadilah pemimpin rakyat yang jujur dan amanah serta tidak sombong dan menyala-nyala saat menjadi pelayan masyarakat.
“Kalau tata kelola pemerintahan dan tata kelola keuangan Desa Temon bersih kenapa risih menghadapi warganya apalagi sampai menyala-nyala. Kalau bersih kenapa risih. Risih terhadap Kami, risih terhadap teman-teman jurnalis. Nardi dan sekdes ini tidak sadar kalau mereka adalah pelayan masyarakat. Nardi dan sekdes ini mati-matian mempertahankan Laporan Pertanggungjawaban dana BK-Desa Temon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar. Ada apa mereka,” tandas Hadi.
Hadi menegaskan bahwa dirinya mencium aroma sedap terkait pelaksanaan dana BK-DesaTemon tahun 2022 yang totalnya mencapai Rp 1,8 Miliar.
“Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar digunakan untuk pembangunan Kantor Desa Temon tanpa ada papan informasi atau prasasti di gedung kantor tersebut. Akan menarik lagi kalau semisalnya Dana BK-Desa Temon Tahun 2022 senilai Rp 1 Miliar itu berasal dari istri Kepala Desa Temon yang menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Ini yang membuat Kami tertantang untuk melakukan analisa dan kajian mendalam terkait pembangunan gedung Kantor Desa Temon. Kami berdoa semoga tidak ditemukan korupsi dalam pembangunan gedung Kantor Desa Temon tersebut,”harap Hadi.
Diakhir klarifikasinya, Hadi menegaskan bahwa sikap dan perilaku Kepala Desa Temon dan Sekretaris Desa Temon yang tidak baik ini mencerminkan lemahnya edukasi, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Mojokerto diera Bupati Ikfina dan Wakin Bupati Gus Barra terkait pelayanan publik dan keterbukaan informasi kepada masyarakat serta etika terhadap siapapun. (Kar)

















