Berita  

Polda Jatim Serius Tangani Laporan Dugaan Pidana Pertambangan Ilegal di Desa Temon

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Respon cepat Kapolda Jatim dan jajarannya dalam Tindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh NAR Pejabat di Desa Temon, Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.

Hal ini terbukti diterbitkannya Surat Kapolda Jatim Nomor : R/7724/VIII/WAS.2.4/2024/Itwasda tanggal 2024 kepada Kapolres Mojokerto. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor : B/7837/VIII/WAS.2,.4/2024/Itwasda tertanggal 29 Agustus 2024 yang ditujukan kepada Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum LKH Barracuda Indonesia.

“Kami menghaturkan rasa terima kasih sedalam-dalamnya kepada Kapolda Jatim yang telah mengapresiasi pengaduan Kami dengan sangat baik dan Kami menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Irwasda Polda Jatim Kombes. Pol. MOFFAN MOEDJI KAWANTI, S.H., Kami berharap kepolisian segera berani bertindak tegas dengan menangkap NAR selaku Kepala Desa Temon dan gerombolannya yang telah nyata-nyata melakukan kegiatan pertambangan ilegal di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan,” kata Hadi Purwanto (12/9) di kantornya yang beralamatkan di Jalan Banjarsari No. 59 Kedunglengkong Dlanggu Kabupaten Mojokerto.

Seperti diketahui sebelumnya bahwa pada Rabu (18/9), Hadi Purwanto, S.T., S.H. selaku Ketua Umum Barracuda Indonesia telah resmi melaporkan NAR Pejabat Pemdes Temon Kecamatan Trowulan ke Polda Jatim dengan Nomor Surat : 017/BRI/HKM/VIII/2024 dengan jerat pasal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU Jo. Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hadi menerangkan bahwa laporan yang dilakukannya tersebut untuk menindaklanjuti pengaduan dan keluh kesah warga Desa Temon terkait adanya kegiatan pertambangan pasir dan tanah urug yang berlokasi di Dusun Kepiting Desa Temon Trowulan yang dilakukan oleh NAR selaku Kepala Desa Temon. Disamping itu, upaya hukum yang dilakukannya sebagai bentuk dalam rangka memwujudkan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam rangka  meningkatkan peran masyarakat dalam upaya melaksanakan fungsi pengawasan sosial, pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau penyampaian informasi dan/atau laporan dalam rangka dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan peran aktif masyarakat akan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Pada intinya, warga Desa Temon tidak menginginkan adanya pertambangan illegal di desanya disamping itu mereka tidak berkenan dengan sikap dan kebijakan kepala desa yang sering arogan dan sewenang-wenang dalam mengambil keputusan,”papar Hadi.

Masih menurut Hadi, dalam surat yang diterimanya sudah tegas menyatakan bahwa Kapolda Jatim telah berkirim surat kepada Kapolres Mojokerto untuk menindaklanjuti perkara ini. Tapi sampai saat ini dirinya belum mendapat pemberitahuan tindak lanjut dari Polres Mojokerto.

“Sampai saat ini, Kami belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindak lanjut perkara ini. Berdasarkan pantauan Kami dilokasi hari ini, Kamis (12/9) masih terdapat kegiatan pertambangan di Dusun Kepiting Desa Temon,” jelas Hadi.

Sementara itu, NAR saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak Media menampik di lokasi tersebut adalah aktivitas penambangan galian C. Menurutnya di lokasi lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon itu hanya untuk pemerataan lahan pertanian.

“Aktivitas itu hanya memindahkan tanah gundukan di situ, dimanfaatkan untuk pembangunan jalan pertanian juga,” ungkapnya. (Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *