Berita  

Guna Tingkatkan Ilmu Jurnalistik, 57 Wartawan Ikuti OKK ke-19 Se-Jatim Yang Dilaksanakan PWI Kabupaten Pamekasan

 

PAMEKASAN,JURNALDETIK.COM- Sebanyak 57 Wartawan dari berbagai wilayah di Jawa Timur mengikuti Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Pamekasan di Azana Style Hotel Pamekasan, pada Rabu (9/10/2024

Kegiatan OKK Se-Jatim yang ke 19 tahun 2024 ini dilakukan sebagai panduan bagi Wartawan yang belum mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan juga sebagai persyaratan wartawan yang ingin masuk ke organisasi PWI.

Khoirul Anam, Ketua PWI Kabupaten Pamekasan menyampaikan, kegiatan OKK ini sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas jurnalistik dan juga sebagai persyaratan wartawan yang ingin menjadi anggota PWI.

“OKK ini sebagai persyaratan awal bagi Wartawan yang ingin masuk ke organisasi PWI” ujar Khoirul

Lebih lanjut, Ketua PWI Kabupaten Pamekasan menuturkan, bahwa sebetulnya peserta OKK ini oleh PWI Jatim dibatasi sebanyak 37 peserta

“Alhamdulillah ini adalah kehormatan bagi PWl Pamekasan karena OKK ke 19 ini di setujui hingga 57 peserta” tutur Khoirul.

Sementara itu, Ketua PWI Jawa Timur, Lutfi Hakim, mengapresiasi terhadap PWI Kabupaten Pamekasan, yang telah sukses mengelar OKK ke-19 tahun 2024 Se-Jatim.

“Ini sebagai landasan untuk menjadi Jurnalis yang benar dan profesional dalam menjalankan tugasnya.” Ungkap Ketua PWI Jatim

Pasalnya, lanjut Lutfi Hakim, dalam melaksanakan tugasnya sebagai Jurnalis wartawan itu berpedoman pada banyak peraturan, yakni UU No 40 tahun 1999, Kode Etik dan Kode Perilaku Wartawan (KPW)

“Jadi OKK ini sebagai rujukan agar para wartawan bisa memahami tugas dan tanggung jawabnya sebagai seorang wartawan” lanjut Lutfi Hakim

Tak lupa dirinya juga berpesan, di perkembangan pers di era digital saat ini, seorang jurnalis masih berpegang teguh pada aturan.

Dalam OKK ke-19 Se-Jatim juga menghadirkan Dua Narasumber yakni Machmud Suhermono, Wakil ketua bidang organisasi PWI Jatim, dengan tema Peraturan Dasar/Peraturan Rumah Tangga PWI, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA)

Narasumber yang kedua, Djoko Tetuko Abd Latif, Ketua Dewan Kehormatan PWI Jatim yang banyak memberikan edukasi terkait Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Perilaku Wartawan dan Dewan Kehormatan. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *