Berita  

DPRD Kabupaten Mojokerto Gelar Paripurna Agenda Jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Terkait Raperda APBD T.A 2025

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban PJs Bupati Mojokerto atas pandangan umum fraksi-fraksi Dewan atas Raperda APBD T.A 2025. Pada Senin (21/10/2024)

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuhro, yang didampingi Wakil Ketua Partai Nasdem Choirul Amin, PJs Bupati Mojokerto, Akmad Jazuli, Sekertaris Daerah, Teguh Gunarko, Kepala OPD dan seluruh camat dan perwakilan Forkopimda.

Dalam kesempatan itu, PJs. Bupati Mojokerto, Dr. H. Akh. Jazuli, SH. M.Si. menyampaikan jawaban atas
pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2025,berdasarkan instrumen yang disepakati bersama.

“Semua masukan, saran, himbauan, pertanyaan maupun tanggapan terkait penyusunan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2025 telah dipelajari dengan baik,” kata PJs Bupati Mojokerto

Lebih Lanjut Jazuli, menyampaikan, bahwa nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 20 Tahun 2024 dan Nomor 15 tahun 2024 tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2025 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Mojokerto dengan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 21 Tahun 2024 dan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara

“Tahun Anggaran 2025 yang merupakan penjabaran dari RKPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025.
sebagaimana diketahui bahwa kedua kesepakatan bersama tersebut, secara substantif memuat kebijakan daerah atas pendapatan, belanja dan pembiayaan maupun prioritas serta plafon anggaran sementara, yang disusun berdasarkan program dan kegiatan.” Jelasnya.

Menanggapi Pandangan Umum Fraksi Dewan atas APBD T.A 20255, PJs Bupati, menyampaikan secara garis besar jawaban atas pandangan umum dari fraksi PKB, PPP, PKS, GERINDRA, PAN dan PERINDO, terkait proyeksi penerimaan pendapatan transfer lebih kecil,

“Jika dibandingkan dengan APBD tahun sebelumnya, dijelaskan bahwa alokasi anggaran dana transfer ke daerah (TKD) sebagaimana dalam rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 yang saat ini dalam proses pembahasan masih menggunakan estimasi TKD tahun sebelumnya, dan akan dilakukan penyesuaian.
sebagaimana surat direktur jenderal perimbangan keuangan kementerian keuangan tanggal 19 september 2024 nomor s-116/PK/2024 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah Tahun Anggaran 2025 yang secara resmi akan dituangkan dalam perpres tentang rincian APBN Tahun 2025 serta akan disampaikan kepada DPRD.”jelasnya.

Menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan Demokrat terkait pergeseran atau perubahan anggaran antara KUA-PPAS dengan Raperda APBD 2025

“Dapat dijelaskan bahwa pada rancangan APBD tahun anggaran 2025 sebagaimana yang sudah disampaikan kepada DPRD untuk dilakukan proses pembahasan, tidak terdapat pergeseran atau perubahan kegiatan dan sub kegiatan.” Ungkap Pjs Bupati

Dan menanggapi pertanyaan dari fraksi PKB dan NasDem terkait Indikator Utama Pembangunan (IUP) dijelaskan bahwa indikator dan target indikator kinerja telah sesuai dengan target indikator sasaran visi dan indikator utama pembangunan sasaran pokok dalam RPJPD sebagai penjabaran dari RPJPD untuk periode pelaksanaan tahun 2025.

Menanggapi pertanyaan dari fraksi Gerindra dan Pando terkait langkah-langkah strategis dalam mendapatkan insentif fiskal antara lain:

Menjalin koordinasi yang baik dengan pemerintah pusat dalam hal sinkronisasi program dan kegiatan,
menetapkan target kinerja yang jelas untuk pengelolaan keuangan daerah yang mencakup efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran,

“Melakukan inovasi dalam program dan pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, pengelolaan anggaran yang efisien, akuntabel dan tepat sasaran, serta memastikan pelaporan keuangan dilakukan tepat waktu, lengkap dan sesuai ketentuan yang berlaku.” Jelasnya.

Sedang menangapi pertanyaan dari fraksi PKS khusus mengenai produk hukum pemungutan pajak dan retribusi daerah tahun 2025, yang menyatakan bahwa seharusnya perda tentang pajak dan retribusi daerah sudah diajukan, dibahas dan disahkan sebelum membahas RAPBD 2025 ini,

” Bisa dijelaskan bahwa dalam melaksanakan ketentuan undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemerintah Kabupaten Mojokerto telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024. Pungkas PJs. Jazuli. (ADV/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *