Berita  

Paguyuban Kepala Desa Dikukuhkan Bupati Mojokerto, Staf Khusus Kemendes PDT Dr. Afif Zamroni Apresiasi Sinergitas Pemerintah

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Mojokerto resmi dikukuhkan oleh Bupati Mojokerto, H. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum., dalam sebuah acara yang berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan.

Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan desa dalam mewujudkan pembangunan yang lebih baik.

Staf Khusus Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), Dr. Afif Zamroni, Lc., turut hadir dalam acara tersebut dan menyampaikan apresiasi atas terbentuknya PKD. Ia mewakili Kemendes PDT untuk mengucapkan selamat sekaligus menyampaikan terima kasih atas inisiatif yang memperkuat kolaborasi antarlevel pemerintahan.

“Dengan terbentuknya PKD ini, sinergitas antara kementerian, provinsi, kabupaten, dan desa semakin kuat. Ini menjadi langkah positif dalam mewujudkan pembangunan desa yang lebih maju dan berkelanjutan,” ujar Dr. Afif Zamroni. Usai pengukuhan PKD kabupaten Mojokerto di pendopo Grha Maja Tama. Senin (10/3/2025)

Lebih lanjutan, Gus Afif berharap dengan terbentuknya paguyuban kepala desa (PKD) ini dirinya berharap nantinya kepala desa bisa ikut melakukan evaluasi dan juga ikut menjaga serta menyampaikan dana desa (DD) itu dikelola dengan baik.

“Karena ini bentuk dari Asta Cita bapak presiden Prabowo yang ingin membangun Negara ini dari desa dan pemerataan ekonomi untuk pemberantasan kemiskinan” imbuh Gus Afif

Melalui program Asta Cita ini Gus Afif juga berharap, Paguyuban Desa nanti bisa Mengejawantahkan dan menyampaikan kepada warganya bahwa mulai pusat, propinsi dan daerah bersinergi melalui PKD ini.

Dengan pengukuhan ini, diharapkan PKD Kabupaten Mojokerto dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang lebih progresif, serta memperkuat koordinasi antara desa dan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *