MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM— Perkara dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Mojokerto kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto, Rabu (4/6/2025). Pada persidangan kali ini, agenda berfokus pada penyampaian nota pembelaan (pledoi) oleh tim kuasa hukum terdakwa Didik Urip Supriyanto (72), yang dibacakan langsung oleh pengacaranya, Iwud Widianto.
Dalam pledoi tersebut, Iwud tidak mengajukan permintaan pembebasan bagi kliennya, melainkan memohon agar majelis hakim mempertimbangkan keringanan hukuman. Faktor usia lanjut dan kondisi kesehatan keluarga terdakwa menjadi pertimbangan utama.
“Kami tidak meminta klien kami dibebaskan, melainkan memohon keringanan hukuman. Pak Didik sudah berusia lanjut, sementara istrinya tengah menderita stroke,” ujar Iwud usai persidangan.
Selain mengedepankan aspek kemanusiaan, Iwud juga menyoroti aspek hukum dalam perkara ini. Ia menilai bahwa selama proses persidangan, tidak ada satupun dari sembilan saksi yang secara tegas menyatakan bahwa Didik Urip memberikan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
“Dari seluruh keterangan para saksi, tidak ada yang menguatkan unsur keterangan palsu sebagaimana dakwaan jaksa,” tegas Iwud.
Lebih lanjut, Iwud mengungkapkan bahwa kliennya telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Siti Maisaroh, pihak yang merasa dirugikan dalam perkara pokok perceraian tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Faza Andromeda menuntut Didik Urip dengan hukuman penjara selama 7 bulan. Menurut jaksa, perbuatan terdakwa dinilai berpotensi merusak proses peradilan dan merugikan masyarakat pencari keadilan.
Namun dalam pledoi, tim penasihat hukum meminta agar hukuman tersebut dapat dipertimbangkan untuk diringankan, dengan harapan vonis yang dijatuhkan tidak lebih dari 4 bulan penjara atau hukuman yang lebih ringan.(Kar)














