MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto mengaku kecewa atas ketidakhadiran manajemen PT Alu Aksara Pratama dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (18/6/2025).
Agenda RDP tersebut seharusnya membahas terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 10 karyawan perusahaan yang berlokasi di Desa Perning, Kecamatan Jetis dengan Dewan dan juga Disnaker Kabupaten Mojokerto
Menurut Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, M. Agus Fauzan, ketidakhadiran pihak perusahaan menunjukkan sikap tidak menghargai lembaga legislatif.
“Berarti PT Alu Aksara Pratama
tidak menghormati lembaga dewan, wong dewan saja tak dihargai apalagi masyarakat umum” tegasnya.
Meskipun demikian, Agus Fauzan Ketua Komisi IV dari Fraksi PKB ini menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat, khususnya para buruh, yang telah mempercayakan persoalan ini kepada Komisi IV.
“Insya Allah, kami akan mengawal persoalan ini hingga tuntas agar para karyawan yang di-PHK mendapatkan hak-haknya,” lanjutnya.
Dan Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto bakal menjadwalkan ulang undangan untuk Menejemen PT Alu Aksara Pratama dan dijadwalkan hari Rabun pekan depan.
” Kami berharap bisa Menejemen PT Alu Aksara Pratama hadir agar permasalahan segera selesai, dan apabila tidak hadir lagi dimungkinkan Komisi IV akan melakukan sidak ke perusahaan” imbuh Ketua Komisi IV yang juga dikenal pengusaha sukses ini.

Sementara itu, Ketua Serikat Komunikasi Buruh Alu Aksara Pratama (SKOBAR), Kusnul Fasikin, menyatakan bahwa kehadiran para buruh ke kantor DPRD merupakan bentuk perjuangan untuk mendapatkan hak mereka yang belum dipenuhi perusahaan. Ia menyebutkan bahwa PHK terhadap 10 buruh dilakukan pada 10 Mei 2025 lalu.
Lebih miris lagi, menurut Kusnul, PHK tersebut dilakukan tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan regulasi ketenagakerjaan, termasuk tanpa memberikan pesangon. Salah satu buruh bahkan diketahui telah bekerja selama 22 tahun di bagian pengepakan.
“Pemecatan ini tidak sesuai prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Padahal dalam peraturan perusahaan periode 2024-2026 Bab XI Pasal 157A disebutkan bahwa pekerja yang dalam proses PHK berhak atas upah dan hak-hak lainnya selama masa skorsing,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, bahwa PT Alu Aksara Pratama berani sewenang-wenang karena PT Alu Aksara Pratama membuat peraturan perusahaan yang disahkan oleh Kadis Tenaga Kerja kabupaten Mojokerto pada bulan April 2024. Sedang PHK di lakukan pada bulan Mei 2025.
“Kami berharap Disnaker Kabupaten Mojokerto mencabut keputusan Kadis Naker untuk di evaluasi lagi, karena peraturan perusahaan kemarin tidak disertai dengan Azas praduga tak bersalah” ujarnya
Kusnul menilai, tindakan PT Alu Aksara Pratama masuk kategori maladministrasi. Meski pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan sudah melakukan tindakan, namun Disnaker Mojokerto ada batas kewenangan
“Kami datang ke dewan dengan harapan masalah ini bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.(Kar)

















