MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Merasa laporanya terkait dugaan peredaran buku penunjang lembar kerja siswa (LKS ) di wilayah kabupaten Mojokerto yang disinyalir aspal dari penerbit CV Dewi Pustaka milik anggota Dewan kabupaten Mojokerto dihentikan oleh pihak Polres Mojokerto melalui surat penghentian penyidikan perkara (SP3) dengan Nomor : S.Tap/9/VIll/RES.3.3/2021/Satreskrim tertanggal 2 Agustus 2021 yang dikirim ke alamat pelapor melalui via Pos.
Merasa kurang puas atas keputusan dari Polres Mojokerto, Hadi Purwanto S.T, S.H walimurid yang juga sebagai pelapor atas dugaan jualbeli buku LKS bodong oleh oknum anggota dewan. Berencana berkirim surat ke Kapolda Jatim, Kompolnas serta ke Kapolri
Dalam surat tersebut, Hadi menyampai empat permohon setelah laporanya dihentikan oleh Polres kabupaten Mojokerto yaitu dengan merujuk pada Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor :B1307D/Kompolnas/12/2021, tanggal 14 Desember 2021 yang saya terima melalui Pos Indonesia tanggal 3 Januari 2022 yang menyatakan bahwa Menerbitkan dan mengirimkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan kepada pengadu, sebagaimana Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim tanggal 2 Agustus 2021
“Kami selaku wali murid merasa keberatan karena keterangan tersebut adalah tidak benar. Karena kami sebagai “PENGADU” dalam perkara ini, (sampai surat ini kami tulis) tidak atau belum pernah sekalipun menerima Surat Nomor :
S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim sebagaimana dimaksud dalam surat tersebut diatas,” jelasnya
Berkaitan dengan hal tersebut, Kami berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur sudi kiranya berkenan memberikan Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim tersebut kepada Kami sebagai salah satu dasar untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku, melaporkan permasalahan ini melalui pengawasan internal Polri dan melaporkan kembali kepada KOMPOLNAS sebagaimana dimaksud dalam Surat Komisi Kepolisian Nasional Nomor :B-1307D/Kompolnas/12/2021, tanggal 14 Desember 2021
Kami berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur untuk sudi kiranya berkenan memberikan alasan tertulis terkait hal-hal yang menyebabkan Surat Nomor : S.Tap/9/VIII/RES.3.3/2021/Satreskrim tidak pernah diberikan kepada kami sampai saat ini. Kami juga berharap kepada Kapolres Mojokerto dan Kapolda Jawa Timur untuk sudi kiranya berkenan memberikan informasi terkait pertanggungjawaban keuangan yang dikeluarkan dalam proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana dalam perkara ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Butir (e) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 21 Tahun 2011 tentang Sistem Informasi Penyidikan
“Saya mengkritisi penanganan perkara yang saya laporkan di satreskrim polres Mojokerto yang dinilai kurang profesional transparan dan akuntabel”pungkas Hadi Purwanto S.T S.H. (Kar)

















