MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Advokat Kondang asal Mojokerto, H. Rif’an Hanum, S.H., M.H., kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu (13/8/2025). Kedatangannya kali ini untuk menyerahkan bukti tambahan terkait perkara dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Banpol) yang diduga dilakukan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Mojokerto pada Tahun Anggaran 2024.
Bukti yang dibawa berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) penggunaan dana Banpol yang diterima DPC PDIP dari pemerintah daerah. Menurut Rif’an, dokumen tersebut memiliki nilai penting karena memuat indikasi adanya penyimpangan dan dugaan pelanggaran hukum.
Selain ke Kejari Mojokerto, salinan dokumen dan surat tembusan juga ia serahkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) serta Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Langkah itu dilakukan untuk memastikan adanya transparansi serta pelaporan resmi ke lembaga berwenang.
Dalam laporan sebelumnya, Rif’an menyoroti dugaan pemalsuan tanda terima dan pelaksanaan kegiatan fiktif yang tercantum dalam pertanggungjawaban, namun diduga tidak pernah dilakukan. Ia menyebut tiga nama pengurus inti DPC PDIP Kabupaten Mojokerto yang dianggap bertanggung jawab, masing-masing M.R (Kepala Sekretariat), H.A.A (Ketua DPC), dan H.A.R (Bendahara).
“Perbuatan ini diduga melanggar ketentuan hukum, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tegas Rif’an.
Ia pun berharap Kejaksaan dapat mengusut perkara tersebut secara profesional.
“Saya ingin kasus ini ditangani tuntas, dengan integritas dan tanpa pandang bulu,” ujarnya.(Kar)

















