Berita  

Hearing Komisi III DPRD Mojokerto dengan CV Sumber Arta Diundur, Pemilik Perusahaan Wajib Hadir

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Rapat dengar pendapat (hearing) Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dengan CV Sumber Arta terpaksa dijadwalkan ulang. Hal ini lantaran perusahaan yang berlokasi di Desa Ketemasdunggus, Kecamatan Puri, tersebut hanya menghadirkan seorang kepala operasional dan bukan pemilik perusahaan yang berwenang mengambil keputusan.

Hearing yang digelar pada Selasa (26/8/2025) itu merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) Komisi III ke CV Sumber Arta, usai ditemukan adanya dugaan pembuangan limbah cair B3 ke saluran irigasi hingga menimbulkan pencemaran lingkungan.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Sasmito, menyayangkan sikap manajemen perusahaan.

“Yang datang hanya kepala operasional, tentu tidak bisa memberikan jawaban yang tuntas. Harapan kami, audiensi ini bisa menyelesaikan masalah, makanya kami agendakan ulang. Minggu depan pemilik CV Sumber Arta, Kumala Juwita, harus hadir,” tegasnya.

Hearing yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut awalnya fokus pada persoalan pencemaran lingkungan akibat limbah cair, namun kemudian melebar ke berbagai isu lain. Mulai dari dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR, penyaluran dana CSR perusahaan, penggunaan air tanah tanpa izin, perizinan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disinyalir belum diurus, hingga warga terdampak limbah yang tidak mendapatkan kompensasi.

Dalam audiensi singkat itu turut hadir perwakilan dari Pemdes Ketemasdunggus, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setdakab Mojokerto. Namun rapat terpaksa dihentikan karena dianggap tidak efektif tanpa kehadiran pemilik perusahaan.

Komisi III menegaskan, pertemuan lanjutan yang dijadwalkan minggu depan harus menjadi momentum untuk menyelesaikan semua persoalan menyangkut CV Sumber Arta.

“Kami ingin persoalan ini clear. Jangan sampai masalah limbah dan hal lain yang terkait perusahaan ini berlarut-larut tanpa solusi,” pungkas Edy Sasmito.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *