Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Brondong dan Paciran

LAMONGAN,JURNALDETIK.COM – Upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan Polda Jatim berhasil membekuk dua orang pengedar sabu dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba 2025.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Brondong dan Kecamatan Paciran. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang curiga terhadap adanya aktivitas peredaran narkoba.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd, menyampaikan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Dari hasil pengembangan, dua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti sabu siap edar,” ujarnya, Senin (15/9).

Pelaku pertama adalah AP alias The Bung, seorang nelayan asal Brondong. Ia ditangkap pada Selasa (09/09) sekitar pukul 16.30 WIB di samping rumahnya, Dusun Brondong RT 04/RW 05. Dari penggeledahan, petugas menyita 10 klip sabu seberat kotor ± 1,33 gram, timbangan elektrik, plastik klip, botol, skrop, telepon genggam, serta perlengkapan lainnya.

Malam harinya, sekitar pukul 20.00 WIB, petugas kembali melakukan penangkapan terhadap AS alias Cek’e di Jalan Raya Sultan Agung, Kelurahan Blimbing, Kecamatan Paciran. Dari tangan tersangka kedua ini, diamankan 7 klip sabu seberat kotor ± 1,81 gram, timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip, kotak hitam, dompet coklat, skrop plastik, dan sebuah handphone.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Lamongan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara.

Polres Lamongan juga mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi. “Ini bukti bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkoba,” tegas Ipda Hamzaid.

Polres Lamongan menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku peredaran narkoba guna menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari narkotika. (Kar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *