MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra atau yang akrab disapa Gus Bupati, mengajak masyarakat, khususnya kalangan mahasiswa, untuk turut berperan dalam mencegah peredaran rokok ilegal. Edukasi mengenai ketentuan cukai dinilai penting agar masyarakat memahami aturan sekaligus mengetahui dampak peredaran barang kena cukai yang tidak sesuai ketentuan terhadap pendapatan negara.
Pesan tersebut disampaikan Gus Bupati saat menghadiri kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai bagi mahasiswa Universitas KH Abdul Chalim, Kamis (15/10/2026) pagi. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, itu menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman generasi muda mengenai aturan cukai.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Bupati menegaskan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar tentang barang kena cukai, mekanisme peredarannya, serta ciri-ciri produk yang tidak memenuhi ketentuan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah peredaran rokok tanpa pita cukai resmi.
Menurutnya, kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai perlu terus diperkuat agar tidak terlibat dalam penggunaan maupun peredaran produk ilegal yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“ Kita membutuhkan pemahaman yang sama antara pemerintah dan masyarakat mengenai kerugian negara akibat penggunaan atau konsumsi barang ilegal, termasuk rokok yang tidak memiliki cukai,” ungkapnya.
Gus Bupati juga menyampaikan bahwa penerimaan cukai memiliki kontribusi besar terhadap pendapatan negara. Ia menyebut nilai cukai yang berkaitan dengan Kabupaten Mojokerto mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
Karena itu, maraknya peredaran barang kena cukai ilegal, terutama produk hasil tembakau, menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian bersama. Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, praktik tersebut juga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
“Peredaran barang kena cukai ilegal berdampak buruk terhadap pendapatan negara. Saat ini pemerintah sedang berupaya meningkatkan penerimaan karena kita menghadapi defisit anggaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gus Bupati mendorong mahasiswa agar tidak hanya memahami materi yang disampaikan dalam sosialisasi, tetapi juga meneruskan informasi tersebut kepada lingkungan sekitar. Sebagai bagian dari generasi muda dan agen perubahan, mahasiswa diharapkan mampu membantu membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan cukai.
Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan pengetahuan yang menyeluruh kepada para peserta sehingga mereka mampu mengenali pelanggaran di bidang cukai dan ikut mendukung upaya pencegahan peredaran rokok ilegal.
“Semoga materi yang disampaikan para narasumber dapat menambah wawasan dan memberikan pemahaman yang utuh kepada mahasiswa mengenai ketentuan di bidang cukai, termasuk persoalan barang kena cukai ilegal,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto, Mohammad Taufiqurrohman, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut diikuti oleh 50 mahasiswa Universitas KH Abdul Chalim.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, yakni Bea Cukai, Polres Mojokerto, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, serta Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto.
Keterlibatan berbagai instansi tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman dari beragam sudut pandang, mulai dari aspek aturan cukai, penegakan hukum, hingga dampak yang ditimbulkan oleh peredaran produk ilegal.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga upaya menekan peredaran rokok ilegal dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.(Kar)














