MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Program Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al Barra, Lc., M.Hum, yang mengusung pendidikan gratis dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) serta KKN, dinilai belum berjalan optimal. Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, dugaan pungutan berkedok penjualan kain dan seragam sekolah kembali mencuat di sejumlah lembaga pendidikan.
Kondisi tersebut memunculkan kritik terhadap kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto yang dinilai belum mampu mengawal visi dan program kepala daerah. Sejumlah kalangan menilai pengawasan terhadap praktik penjualan seragam di sekolah masih lemah sehingga berpotensi membebani orang tua siswa.
Aktivis Anti Korupsi FKI-1 Jawa Timur, Akhmad Taufiqur Rahman, mengaku telah berupaya melakukan komunikasi dengan Dinas Pendidikan sejak Juni 2026 terkait persoalan seragam sekolah. Menurutnya, karena Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak lagi menganggarkan bantuan seragam gratis pada tahun ajaran 2026/2027, diperlukan langkah antisipasi agar tidak terjadi praktik bisnis seragam dengan harga yang memberatkan masyarakat.
“Tanggal 18 Juni 2026 kami sudah datang dan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan. Tujuan kami sederhana, bagaimana anak-anak tetap bisa mendapatkan seragam yang murah dan berkualitas. Namun hingga kami melakukan audiensi ke DPRD, belum ada respons yang memadai,” ujarnya.Minggu (12/7/2026)
Ia menjelaskan, pada tahun ajaran 2025/2026 harga paket kain seragam sekolah disebut mencapai sekitar Rp1.410.000. Menurutnya, harga tersebut jauh lebih mahal dibandingkan membeli seragam jadi di pasaran yang berkisar Rp180.000 hingga Rp200.000 per stel, sehingga dinilai sangat membebani wali murid di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Akhmad menegaskan, absennya anggaran seragam gratis seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah daerah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mengambil keuntungan melalui penjualan seragam di lingkungan sekolah.
Karena itu, ia meminta Bupati Mojokerto turun langsung melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan. Menurutnya, apabila ditemukan adanya harga seragam yang tidak sesuai harga pasar, maka perlu dilakukan penyesuaian dan kelebihan pembayaran dikembalikan kepada wali murid dengan pengawasan seluruh pihak terkait.
Selain itu, ia juga meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Amzar, segera melakukan pembenahan sistem pengawasan agar praktik penjualan seragam dengan harga tinggi tidak terus berulang.
“Kami berharap Dinas Pendidikan segera memperbaiki sistem sehingga pendidikan di Kabupaten Mojokerto benar-benar berkualitas, terjangkau, bahkan jika memungkinkan gratis sebagaimana cita-cita Bupati. Jangan sampai persoalan penjualan kain seragam yang mahal terus menjadi beban masyarakat dan mencederai semangat pendidikan bebas pungli,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi atas kritik dan masukan tersebut. Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.(Kar)














