MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Untuk mencegah potensi penyalahgunaan senjata api dinas, Polres Mojokerto menggelar pemeriksaan dan evaluasi terhadap anggota yang bertugas di tingkat Polres maupun Polsek dan mendapat kewenangan membawa senjata api.
Kegiatan yang dipimpin Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Raden Erik Bangun Prakasa, S.H., S.I.K., M.M., bersama Pejabat Utama (PJU) serta personel bagian Logistik tersebut berlangsung di Lapangan Tembak Polres Mojokerto. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan setiap personel memenuhi persyaratan administrasi, memiliki kemampuan yang memadai, serta memahami ketentuan penggunaan senjata api dinas.
Dalam evaluasi tersebut, sejumlah aspek menjadi perhatian, mulai dari kelengkapan dokumen kepemilikan dan penggunaan senjata, masa berlaku izin, kondisi senjata api, hingga keterampilan anggota dalam mengoperasikannya sesuai prosedur yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal untuk meminimalkan risiko penggunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan. Setiap personel yang diberikan kewenangan membawa senjata api dituntut memenuhi persyaratan serta mampu menjalankan tanggung jawabnya secara profesional.
Kapolres Mojokerto menegaskan, kepemilikan senjata api dinas merupakan amanah yang harus disertai kedisiplinan dan tanggung jawab tinggi. Oleh karena itu, setiap anggota wajib memahami aturan penggunaan, mengutamakan kehati-hatian, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan risiko bagi masyarakat maupun institusi kepolisian.
Usai pemeriksaan dan analisis evaluasi (Anev), kegiatan dilanjutkan dengan latihan menembak. Latihan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga sekaligus meningkatkan keterampilan, akurasi, dan kesiapan personel dalam menggunakan senjata api saat menjalankan tugas kepolisian.
Melalui kegiatan ini, Polres Mojokerto berupaya memperkuat pengawasan terhadap penggunaan senjata api dinas, sekaligus memastikan personel Polres dan Polsek yang memegang senjata api tetap memenuhi persyaratan serta menjalankan tugas sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan peningkatan kemampuan secara berkala diharapkan dapat mendukung pelaksanaan tugas kepolisian yang aman, disiplin, dan bertanggung jawab.(Kar)














