SURABAYA,JURNALDETIK.COM – Beredarnya informasi di media sosial mengenai laporan polisi terhadap advokat kondang Surabaya Moch. Gati atau yang akrab disapa Bang Sakty mendapat tanggapan dari tim kuasa hukumnya.
Laporan tersebut disebut telah disampaikan kepada Kapolda Jawa Timur pada 15 Juli 2026 oleh seorang pelapor berinisial HFAT. Dalam laporan itu, Moch. Gati disebut sebagai terlapor atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Namun, Kuasa Hukum Moch. Gati dari LBH Jaya Nusantara, Ahmad Budi Lakuanine, S.H., M.H. dan Mohammad Elki Arfianto, S.H., membantah tuduhan tersebut.
Mereka menilai persoalan yang melibatkan kliennya berawal dari hubungan hukum keperdataan sehingga tidak tepat apabila kemudian diposisikan sebagai perkara pidana.
“Berita yang beredar itu tidak benar, karena ini adalah perkara perdata, bukan perkara pidana,” tegas kuasa hukum Moch. Gati. melalui rilis yang dikirim kepada awak Media, Senin (10/8/2026)
Menurut tim kuasa hukum, dari fakta dan hubungan hukum yang ada, mereka menilai tidak ditemukan unsur kesalahan pidana atau mens rea, baik dalam bentuk kesengajaan maupun kealpaan sebagaimana yang dituduhkan.
Kuasa hukum juga menyebut langkah pelaporan terhadap kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. Mereka berpendapat apabila persoalan tersebut memang bersumber dari hubungan hukum keperdataan, maka penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme hukum perdata.
Tim hukum menyatakan kondisi tersebut telah berdampak terhadap nama baik dan reputasi Moch. Gati sebagai seorang advokat.
Karena itu, LBH Jaya Nusantara meminta masyarakat tidak langsung mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial.
“Kami berharap masyarakat tidak serta-merta menerima berita buruk tentang Moch. Gati. Harus dipastikan terlebih dahulu apakah informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai terjadi penilaian sepihak,” ujar kuasa hukum.
Tempuh Gugatan Perdata
Sebagai langkah hukum, tim LBH Jaya Nusantara mengaku telah mengajukan gugatan perdata terhadap pihak pelapor. Gugatan tersebut didaftarkan pada 27 Juli 2026 di Pengadilan Negeri Lamongan.
Perkara tersebut tercatat dengan Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Lmg.
Kuasa hukum menyatakan gugatan tersebut merupakan upaya untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum perdata sekaligus memberikan ruang bagi para pihak untuk menguji dalil masing-masing di hadapan pengadilan.
Selain itu, tim hukum juga menyoroti adanya jeda waktu yang cukup panjang antara peristiwa yang dipersoalkan dengan waktu pelaporan.
Menurut kuasa hukum, peristiwa yang menjadi dasar laporan disebut terjadi pada 2021, sedangkan laporan polisi baru dibuat pada 15 Juli 2026. Jeda sekitar lima tahun tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut untuk mengetahui latar belakang dan konteks pelaporan.
“Kami akan menganalisa dan mengkaji kembali persoalan ini. Jika nantinya ditemukan unsur-unsur pidana, tentu akan kami pertimbangkan langkah hukum lebih lanjut,” ungkapnya.
Soroti Potensi Penghakiman melalui Media
Tim kuasa hukum juga menyampaikan keberatan apabila persoalan hukum tersebut disebarluaskan secara sepihak melalui media massa maupun media online sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mereka menyebut kondisi tersebut berpotensi menimbulkan apa yang mereka istilahkan sebagai trial by the press, yakni terbentuknya opini publik seolah-olah seseorang telah bersalah sebelum proses hukum selesai.
Menurut mereka, pemberitaan yang tidak berimbang dapat berdampak terhadap reputasi Moch. Gati sebagai advokat dan menimbulkan kerugian bagi kliennya.
“Kami sebagai kuasa hukum tidak akan tinggal diam terhadap upaya-upaya yang menurut kami sengaja merusak reputasi dan nama baik klien. Apalagi jika persoalan tersebut sengaja disebarluaskan secara liar tanpa memberikan ruang yang cukup untuk klarifikasi,” kata kuasa hukum.
Tim LBH Jaya Nusantara juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap Moch. Gati masih harus menghormati asas praduga tak bersalah. Status seseorang sebagai terlapor dalam suatu laporan polisi, menurut mereka, tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.
Siapkan Langkah Hukum Balik
Selain gugatan perdata yang telah didaftarkan di PN Lamongan, kuasa hukum Moch. Gati menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lainnya apabila dari hasil kajian ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pelaporan maupun penyebaran informasi mengenai kliennya.
“Langkah hukum yang kami ambil sangat serius. Gugatan perdata sudah kami ajukan ke Pengadilan Negeri tempat tinggal pelapor. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat kami juga akan melayangkan laporan polisi apabila ditemukan dasar hukum yang cukup,” tegasnya.
Kuasa hukum menyebut sejumlah ketentuan hukum yang akan dikaji, antara lain ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan pidana mengenai pencemaran nama baik dan fitnah.
Meski demikian, penerapan pasal-pasal tersebut masih akan dikaji berdasarkan fakta, alat bukti dan hasil proses hukum yang berjalan.
Tim kuasa hukum kembali menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses penegakan hukum dan menyerahkan pembuktian kepada mekanisme hukum yang berlaku.
Mereka juga meminta semua pihak menahan diri serta tidak membangun kesimpulan sebelum perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.(Kar)














