DPRD Kab.Mojokerto Gelar Rapat Paripurna, Agenda Nota Penjelasan Atas Rancangan KUPA-PPAS P APBD T.A  2023

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM
DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat paripurn dengan agenda nota penjelasan atas rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS P)  APBD T.A 2023 di ruang Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/08/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hj Ayni Zuroh didampingi tiga wakil ketua DPRD ikut hadir Bupati Mojokerto Hj Ikfina Fatmawati bersama Sekdakab Teguh Gunarko, Kepala OPD, camat dan forkopimda

Bupati Mojokerto dr Ikfina Fahmawati M.S.i dalam penyampaianya, bahwa penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUPA dan PPAS sesuai dengan mekanisme penganggaran yang diatur dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana dalam penyusunannya mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Mojokerto tahun 2023.

Dalam paripurna tersebut bupati Ikfina menyampaikan, ringkasan proyeksi pendapatan belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran  2023 dimana pendapatan  tahun 2023 diproyeksikan sebesar 2 triliun 506 miliar 313 juta 727 ribu 464 rupiah  berubah menjadi sebesar 2 triliun 578 miliar 468 juta 866 ribu 48 rupiah.
Akan mengalami kenaikan sebesar 72 miliar 155 juta 138 ribu 584 rupiah tambahan pendapatan daerah tersebut di peroleh dari  pendapatan asli daerah yang semula di tetapkan sebesar 632 miliar 842 juta 772 ribu 807 rupiah  mengalami perubahan sebesar 673 miliar 662 juta 919 ribu 222 rupiah  atau mengalami kenaikan 40 miliar 820 juta 146 ribu 415 rupiah yang terdiri dari Pajak dearah yang semula ditetapkan sebesar 395 miliar 677 juta 500 ribu rupiah diproyeksikan menjadi sebesar 391 miliar 174 juta 190 ribu 20 rupiah  mengalami penurunan sebesar 4 miliar 503  juta 309 ribu 980 rupiah.
Retribusi daerah yang semula ditetapkan sebesar 42 miliar 854 juta 603 ribu 325 rumah di proyeksikan menjadi 37 miliar 804 juta 816 ribu 399 rupiah Atau terjadi penurunan sebesar 5 miliar 49 juta 786 ribu 926 rupiah.

Hasil pengolahan daerah yang dipisahkan yang semula ditetapkan sebesar 6 miliar 66 juta 892 ribu 600 rupiah di proyeksikan menjadi sebesar  10 miliar 417 juta 837 ribu 280 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 4 miliar 350 juta 944 ribu 680 rupiah.

Lain lain pendapatan asli daerah yang sah  semula di tetapkan sebesar 188 miliar 243 juta 776 ribu 882 rupiah diproyeksikan  menjadi sebesar 234 miliar 266 juta 75 ribu 523 rupiah  atau mengalami kenaikan sebesar 46 miliar 22 juta 298 ribu 641 rupiah.
“Kebutuhan belanja daerah di bandingkan dengan pendapatan daerah terjadi defisit sebesar 355 miliar 235 juta 454 ribu 985 rupiah defisit tersebut akan ditutup dari pembiayaan netto,” jelasnya.

Bupati Ikfina juga menambahkan, Silpa tahun anggaran 2022 hasil audit BPK sebesar 426 miliar 235 juta 454 ribu 985 rupiah dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar 71 miliar yang digunakan untuk pembentukan dana cadangan sebesar 55 miliar dan penyertaan modal  pada perusahaan dearah air minum kabupaten Mojokerto sebesar 13 miliar dan penyertaan modal PT BPR Maja Tama sebesar 3 miliar.

“Sebelumnya digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar 35 miliar 235 juta 454 ribu 985 rupiah,” ucapnya.

“Diharapkan dapat tercipta kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif dan pada hari ini saya menyerahkan rancangan perubahan kebijakan umum APBD dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun 2023  untuk di diskusikan dan di bahas  badan anggaran mudah mudahan  tidak terlalu lama demi terwujudnya kepentingan bersama untuk memajukan kabupaten Mojokerto,” pungkas Bupati Mojokerto, Hj Ikfina Fatmawati. (Adv/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *