MOJOKERTO JURNALDETIK.COM— Pemerintah Kota Mojokerto terus mengakselerasi program sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan dan minuman (mamin). Dari sekitar 27.900 UMKM yang tersebar di wilayah ini, kurang lebih 4.600 unit usaha bergerak di bidang mamin dan menjadi fokus utama dalam program percepatan tersebut.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk menuntaskan sertifikasi halal seluruh UMKM mamin pada tahun ini. Hal itu disampaikan saat membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal di Balaikota Mojokerto, Selasa (21/4).
Menurutnya, capaian pada periode sebelumnya telah menunjukkan progres signifikan dengan sekitar 3.400 UMKM yang telah difasilitasi sertifikat halal. “Masih ada sekitar 1.200 UMKM yang menjadi pekerjaan rumah kita. Targetnya, seluruhnya dapat terselesaikan dalam tahun ini,” ujarnya.

Upaya percepatan tersebut juga didukung oleh kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jawa Timur yang semakin mempermudah proses pengurusan sertifikasi di daerah. Kota Mojokerto termasuk salah satu daerah yang lebih awal mendapatkan akses layanan tersebut.
Wali kota yang akrab disapa Ning Ita itu menegaskan, sertifikasi halal bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada konsumen. Ia juga mengingatkan bahwa aspek halal mencakup seluruh tahapan produksi, mulai dari bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Mojokerto, Amin Wachid, S.Sos., M.Si., menegaskan pihaknya terus mengoptimalkan pendampingan kepada pelaku UMKM agar proses sertifikasi berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.
“Ada target yang cukup ambisius, dalam dua bulan ke depan pelaku UMKM di Kota Mojokerto sudah bisa mengantongi sertifikasi halal, khususnya yang saat ini sedang dalam proses. Kami melakukan pendampingan intensif mulai dari pengurusan administrasi hingga verifikasi lapangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, percepatan ini dilakukan melalui pembagian tahapan fasilitasi dalam beberapa gelombang, sehingga seluruh pelaku usaha dapat terlayani secara maksimal. Selain itu, pihaknya juga menggandeng berbagai pihak untuk memperkuat sosialisasi dan edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal.
Menurut Amin Wachid, sertifikat halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku UMKM, baik di tingkat regional maupun nasional.
“Dengan adanya sertifikasi halal, produk UMKM akan lebih kompetitif. Ini menjadi nilai tambah yang sangat penting di tengah persaingan usaha yang semakin ketat,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Mojokerto pun mengajak seluruh pelaku UMKM untuk aktif mengikuti program ini, sebagai langkah strategis dalam meningkatkan kualitas produk sekaligus memperkuat kepercayaan pasar terhadap produk lokal.(Kar)
















