MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto menegaskan akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum Muhammad Amir Asnawi yang mengaku sebagai wartawan, setelah memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kabupaten AKBP Andi Yudha Pranata melalui Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan menyampaikan bahwa putusan sidang praperadilan yang digelar pada Senin (27/4/2026) menyatakan seluruh gugatan pemohon ditolak.
“Dalam putusan tersebut, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan. Artinya, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik Resmob Polres Mojokerto dinyatakan sah dan telah berkekuatan hukum,” ujarnya. Senin (27/4/2026) kemarin.
Dengan hasil tersebut, penyidik memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya. Dalam waktu dekat, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Rencana besok, penyidik akan melimpahkan berkas perkara hasil perbaikan sesuai petunjuk P-19 dari kejaksaan, dan selanjutnya menunggu hasil penelitian untuk dinyatakan lengkap atau P-21,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi ahli guna memperkuat berkas perkara. Di antaranya ahli dari Dewan Pers, ahli hukum pidana, psikologi forensik, bahasa forensik, hingga ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua keterangan ahli sudah kami tuangkan dalam berkas perkara untuk diteliti lebih lanjut oleh pihak kejaksaan,” tambahnya.
Terkait pasal yang disangkakan, penyidik masih mengacu pada petunjuk dari kejaksaan, dengan dasar Pasal 482 KUHP baru. Polisi juga memastikan seluruh unsur yang diminta jaksa telah dilengkapi dalam berkas.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemanggilan terhadap satu pihak lain berinisial A yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Namun, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan sudah kami panggil, namun belum hadir. Kami akan menjadwalkan pemanggilan ulang,” tegas AKP Aldhino.
Ia menambahkan, apabila dalam pemanggilan berikutnya yang bersangkutan kembali mangkir, maka penyidik tidak menutup kemungkinan akan melakukan upaya paksa berupa penjemputan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sosok berinisial A diduga memiliki peran penting dalam perkara tersebut, termasuk dalam komunikasi awal hingga pengaturan nominal dugaan pemerasan bersama tersangka lainnya.
“Perannya cukup signifikan, mulai dari komunikasi awal hingga pengaturan nominal dalam dugaan pemerasan tersebut,” pungkasnya.(Kar)
















