Berita  

Warga Ngastemi Soroti Pengelolaan Tanah Kas Desa, Diduga Tanpa Transparansi dan Mekanisme Lelang

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Polemik pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) atau tanah cawisan kembali mencuat di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. Dua warga setempat, Suwarno dan Prayudi, mempersoalkan pengelolaan lahan seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di Dusun Karangdami yang diduga berlangsung tanpa mekanisme musyawarah desa maupun proses lelang yang transparan.

Suwarno, yang juga menjabat sebagai Komandan Regu (Danru) Linmas Karangdami, mengungkapkan bahwa lahan tersebut telah digarap selama bertahun-tahun oleh pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kepala Desa Ngastemi.

Ia menilai, pengelolaan tersebut tidak pernah dibahas secara terbuka dalam forum musyawarah desa sebagai pengambilan keputusan tertinggi di tingkat desa.

“Selama kurang lebih sembilan tahun, tanah itu dikelola tanpa kejelasan kepada masyarakat. Tidak ada laporan terkait hasil pengelolaan maupun penggunaannya,” ujar Suwarno kepada awak media.Senin (27/4/2026)

Ia juga menyoroti dugaan adanya konflik kepentingan, di mana pihak pengelola disebut merangkap sejumlah peran, mulai dari bendahara kelompok tani, panitia kegiatan, hingga pengelola kas dusun. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidaktransparanan dalam pengelolaan aset desa.

Menurut Suwarno, jika dikalkulasikan, potensi pendapatan dari lahan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp25 juta per tahun. Namun hingga kini, masyarakat tidak pernah menerima laporan pertanggungjawaban secara resmi terkait hasil tersebut.

“Kami hanya ingin kejelasan. Berapa hasilnya dan digunakan untuk apa, itu yang tidak pernah disampaikan ke warga,” tegasnya.

Keluhan serupa juga disampaikan Prayudi. Ia menambahkan, selain persoalan pengelolaan lahan, pembangunan Koperasi Merah Putih di atas tanah cawisan tersebut juga dinilai tidak melalui proses musyawarah dengan warga Dusun Karangdami.

“Warga tidak pernah diajak musyawarah. Tiba-tiba sudah ada pembangunan,” ungkapnya.

Di tengah sorotan tersebut, sejumlah warga diketahui telah memberikan kuasa kepada Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum & Nawacita untuk mengawal persoalan ini. Langkah tersebut diambil agar polemik tidak berhenti sebagai isu di masyarakat, melainkan dapat ditindaklanjuti melalui penelusuran data, dokumen, serta audit yang terbuka.

Kuasa Hukum H. Rifan Hanum Advokat terkenal Jawa Timur tersebut, berharap agar persoalan ini dapat diusut secara menyeluruh oleh pihak berwenang guna mencegah polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Audit terhadap pengelolaan Tanah Kas Desa dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas serta transparansi pengelolaan aset publik di tingkat desa.

Sementara itu Kepala Desa Ngastemi, Mustadi ketika di konfirmasi via WhatsApp terkait masalah tersebut, namun sayang yang bersangkutan enggan menjawab. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *