MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – DPRD Kota Mojokerto melalui masing-masing komisi mengusulkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tahun 2026. Saat ini, ketiga usulan tersebut masuk tahap Focus Group Discussion (FGD) dan penyusunan naskah akademik bersama tim akademisi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Mojokerto, Deny Novianto mengatakan, tiga raperda tersebut merupakan usulan dari masing-masing komisi DPRD Kota Mojokerto yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah.
“Untuk saat ini tiga usulan raperda inisiatif masuk tahap FGD dan penyusunan naskah akademik,” ujar Deny, Senin (11/5/2026).
Adapun tiga raperda yang diusulkan yakni, Komisi I mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
Kemudian Komisi II mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Sementara Komisi III mengusulkan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Menurut Deny, penyusunan naskah akademik menjadi tahapan penting sebelum pembahasan raperda dilanjutkan ke tahap berikutnya. Karena itu, pihaknya menggandeng kalangan akademisi agar materi raperda yang disusun memiliki dasar hukum serta kajian yang kuat.
“Dalam penyusunan naskah akademik, kami menggandeng Universitas Brawijaya Malang agar hasil kajiannya lebih komprehensif dan sesuai kebutuhan daerah,” tambahnya.
DPRD Kota Mojokerto berharap ketiga raperda inisiatif tersebut nantinya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi landasan hukum dalam mendukung tata kelola pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto. (ADV/Kar)

















