MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Kepala Desa Kebuntunggul, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Siandi S.H., M.H., bersama LSM SRIKANDI INDONESIA menggelar audiensi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/5/2026). Audiensi tersebut membahas aktivitas galian C yang diduga ilegal di wilayah Dusun Dungpen, Desa Gondang.
Dalam pertemuan itu, Siandi menyampaikan sejumlah keluhan terkait aktivitas tambang yang dinilai merusak lingkungan dan mengancam kawasan pertanian produktif. Menurutnya, lokasi tambang diduga berada di lahan berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta berdampak pada kerusakan bantaran Sungai Pikatan.
“Kami menilai aktivitas ini melanggar banyak aturan. Selain merusak lingkungan dan lahan pertanian, juga berdampak pada bantaran sungai,” ujarnya kepada awak media usai audiensi.
Ia mengungkapkan, aktivitas galian tersebut sudah berjalan sekitar satu bulan terakhir tanpa adanya koordinasi dengan pemerintah desa. Karena itu, pihak desa meminta agar aktivitas tambang segera dihentikan.
Menurut Siandi, wilayah Kebuntunggul dan sekitarnya merupakan kawasan strategis pembangunan nasional yang harus dilindungi dari kerusakan lingkungan. Ia menyinggung Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2024 serta Perpres Nomor 12 yang berkaitan dengan perlindungan kawasan pertanian pangan.
“Desa kami termasuk kawasan strategis dan penyangga lumbung pangan Kabupaten Mojokerto. Jangan sampai lahan subur yang masih aktif justru disalahgunakan untuk tambang ilegal,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dampak lain yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas tambang tersebut, mulai dari kerusakan jalan, potensi kerusakan sungai, hingga polusi debu yang mengganggu warga di sejumlah desa sekitar seperti Pugeran, Gondang, Kebuntunggul, dan Pohjejer.
“Bukan hanya sawah yang rusak, tetapi jalan, sungai, dan lingkungan sekitar juga terdampak. Debu dari aktivitas tambang sangat mengganggu masyarakat,” tambahnya.
Terkait hasil audiensi, Siandi mengaku pihak Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto merespons positif keluhan yang disampaikan. DPRD disebut akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan melakukan evaluasi terhadap aspek perizinan maupun dampak lingkungan dari aktivitas tambang tersebut.
Sementara itu, Ketua LSM Serikat Konservasi Lingkungan Hidup Indonesia (SRIKANDI INDONESIA), Sumartik, meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi, khususnya terkait penggunaan lahan LP2B.
“Kami berharap ada evaluasi menyeluruh terkait proses perizinan dan penegakan hukumnya. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat menginginkan adanya pengawasan nyata demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, seperti banjir, longsor, kerusakan jalan, hingga ancaman terhadap kesehatan warga akibat polusi.
“Seluruh aktivitas pertambangan harus berjalan sesuai izin, kaidah lingkungan hidup, dan aturan pertambangan yang berlaku agar tidak merugikan masyarakat maupun daerah di masa mendatang,” pungkasnya.(Kar)

















