Polres Mojokerto Kembali Bongkar Kasus Narkoba di Trawas, Seorang Pria Diamankan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Mojokerto. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin malam (18/05/2026) sekitar pukul 20.18 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.T.W.S. (44), warga Kabupaten Malang, di kawasan Kecamatan Trawas.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba Polres Mojokerto setelah menerima informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan tersangka membawa serta menguasai barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu kardus coklat yang dilapisi lakban hitam berisi ganja kering dengan berat bruto 97,10 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital lengkap dengan kotaknya, tas ransel abu-abu, telepon genggam, dan sepeda motor yang dipakai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial NYO yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut.

Saat ini tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Mojokerto guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Resnarkoba Polres

Mojokerto, AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Mojokerto.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *