Berita  

Opini WTP ke-12 Jadi Bukti Komitmen Pemkab Mojokerto Kelola Keuangan Daerah

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut menjadi yang ke-12 kalinya secara berturut-turut bagi Pemkab Mojokerto.

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur di Sidoarjo, Jumat (29/5) sore. Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 33 pemerintah daerah di Jawa Timur juga menerima opini WTP atas LKPD Tahun 2025.

Kabupaten Mojokerto tercatat memiliki tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) hingga Semester II Tahun 2025 sebesar 91,08 persen.

Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap LKPD bertujuan untuk memberikan opini mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.

“Pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, opini WTP merupakan bentuk penilaian profesional auditor terhadap penyajian laporan keuangan, namun bukan jaminan bahwa pengelolaan keuangan daerah telah sepenuhnya bebas dari potensi penyimpangan atau kecurangan.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan LKPD Tahun 2025 terhadap 33 pemerintah daerah di Jawa Timur, BPK masih menemukan sejumlah catatan terkait pengelolaan keuangan daerah. Meski demikian, temuan tersebut dinilai tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.

Beberapa catatan yang disoroti antara lain pengelolaan dan penatausahaan aset yang belum tertib, kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan, pengelolaan pajak serta retribusi daerah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penganggaran belanja, hingga adanya denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Sebelum LHP diserahkan, BPK juga telah meminta tanggapan dari seluruh pemerintah daerah terkait konsep hasil pemeriksaan beserta rencana aksi tindak lanjut yang akan dilakukan.

Yuan Candra mengingatkan seluruh pemerintah daerah agar tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK meskipun telah memperoleh opini WTP.

“Meski memperoleh opini WTP, kami minta pemerintah daerah tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP,” pesannya.

Keberhasilan mempertahankan opini WTP selama 12 tahun berturut-turut menjadi bukti komitmen Pemkab Mojokerto dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah guna mendukung pembangunan yang lebih maju, adil, dan makmur.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *