MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perakim) menegaskan bahwa penyaluran Bantuan Rumah Swadaya (BRS) Tahun Anggaran 2026 dilakukan secara selektif dengan mengedepankan hasil verifikasi lapangan.
Kepala Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto, Endah Supriyani, menyampaikan bahwa meskipun daftar penerima bantuan telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Mojokerto, proses pengecekan ulang tetap dilakukan guna memastikan bantuan benar-benar diterima warga yang paling membutuhkan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya perhatian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua nama penerima bantuan di Kelurahan Kauman yang tercatat menggunakan alamat yang sama.
Menurut Endah, kedua penerima tersebut sebenarnya merupakan keluarga yang berbeda kartu keluarga (KK) dan menempati bangunan rumah masing-masing. Namun, keduanya masih berada di atas satu sertifikat tanah yang belum dilakukan pemecahan.
“Secara administratif alamatnya memang sama, tetapi keduanya tinggal di bangunan yang berbeda karena masih berada dalam satu bidang tanah,” ujar Endah, Jumat (29/5).
Ia menjelaskan, kedua rumah tersebut sama-sama masuk kategori rumah tidak layak huni dan memenuhi syarat untuk menerima bantuan RTLH. Akan tetapi, berdasarkan hasil verifikasi ulang di lapangan, pemerintah akhirnya memutuskan hanya satu penerima yang diprioritaskan.
“Hasil pengecekan terbaru menunjukkan kondisi rumah milik Heny Rusihamidah lebih membutuhkan penanganan dibanding rumah milik Siti Zuraidah Ismawati, sehingga diprioritaskan menerima bantuan,” jelasnya.
Pada tahun 2026, program RTLH atau bedah rumah di Kota Mojokerto menargetkan sebanyak 213 unit rumah penerima manfaat. Setiap penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp21 juta yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto.
Selain menggunakan anggaran daerah, Pemkot Mojokerto juga berupaya membantu warga lain yang belum terakomodasi melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami tetap berupaya agar masyarakat yang belum mendapatkan bantuan dari APBD dapat diusulkan melalui program BSPS kementerian,” pungkas Endah.(Kar)

















