Berita  

Pemkot Mojokerto dan Bapas Surabaya Teken MoU Implementasi Pidana Sosial untuk Anak

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM— Pemerintah Kota Mojokerto bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Surabaya resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak. Penandatanganan kerja sama ini berlangsung di Ruang Sabha Pambojana, Rumah Rakyat Kota Mojokerto, Selasa (11/11), sebagai langkah persiapan penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyatakan bahwa kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung sistem pemidanaan yang lebih berorientasi pada pembinaan dan kemanusiaan.

“Kami menyambut baik sinergi ini. Pemerintah daerah harus berperan aktif menghadirkan kebijakan yang memberikan kesempatan bagi pelaku, terutama anak, untuk bisa kembali diterima oleh masyarakat. Melalui pidana sosial, kita ingin menanamkan nilai tanggung jawab dan empati sosial,” ujar Ning Ita.

Kepala Bapas Kelas I Surabaya, Sukramat, dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya bertugas memberikan pendampingan dan pembimbingan bagi klien pemasyarakatan, termasuk anak yang dikenai pidana sosial.

“Kami membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyiapkan lokasi dan sarana pelaksanaan pidana sosial bagi anak. Program ini merupakan bagian dari implementasi KUHP baru yang secara bertahap akan diterapkan di seluruh Indonesia,” terang Sukramat.

Ia menambahkan, untuk pidana sosial bagi orang dewasa, pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat. Namun, pidana bagi anak sudah dapat dijalankan dengan durasi kegiatan yang relatif singkat dan bersifat edukatif.

Ruang lingkup kesepakatan ini mencakup penguatan sinergi dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, penyediaan tempat bagi pelaksanaan pidana sosial, peningkatan kualitas layanan pembimbingan, serta pelibatan aktif masyarakat dalam mendukung proses pembinaan.

Dengan terjalinnya kerja sama ini, Pemkot Mojokerto dan Bapas Kelas I Surabaya berkomitmen memperkuat pendekatan keadilan restoratif  menempatkan pemulihan sosial dan pembinaan sebagai prioritas utama dalam proses hukum terhadap anak.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *