MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Polres Mojokerto mulai menerapkan sistem pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara penuh melalui layanan digital POLRI SuperApp. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1469/VI/YAN.2.3./2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 1 Tahun 2026.
Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, seluruh proses pengajuan SKCK yang sebelumnya masih memadukan pelayanan tatap muka dan daring kini beralih sepenuhnya ke sistem Full Online. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan proses yang lebih praktis, cepat, transparan, serta efisien.
Dalam mekanisme baru tersebut, masyarakat diwajibkan melakukan seluruh tahapan permohonan secara mandiri melalui aplikasi POLRI SuperApp yang dapat diunduh di Google Play Store maupun App Store. Mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen persyaratan, hingga pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilakukan secara online.
Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan diverifikasi oleh petugas, pemohon hanya perlu datang ke lokasi pelayanan untuk mengambil dokumen SKCK dengan menunjukkan bukti pendaftaran dan bukti pembayaran yang telah dilakukan melalui aplikasi.
Saat ini, pelayanan SKCK berbasis digital masih dipusatkan di Mapolres Mojokerto. Namun, Polres Mojokerto tengah mempersiapkan pengembangan layanan ke sejumlah Polsek jajaran. Rencananya, pelayanan tersebut akan segera dioperasikan di Polsek Ngoro, Polsek Kutorejo, Polsek Mojosari, dan Polsek Trowulan setelah proses integrasi sistem dari Baintelkam Polri selesai dilaksanakan.
Seiring penerapan sistem baru, Polres Mojokerto juga akan melakukan penarikan blangko fisik SKCK yang disertai penyusunan Berita Acara Penarikan Blangko SKCK sebagai bagian dari penyesuaian administrasi. Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 31 Juli 2026.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Mojokerto mengajak masyarakat untuk segera mengunduh dan memanfaatkan aplikasi POLRI SuperApp guna mempermudah proses pengurusan SKCK. Melalui transformasi layanan berbasis digital ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih efektif, hemat waktu, dan memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kepolisian.(Kar)














