MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM— Upaya Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah menunjukkan hasil positif. Hingga 20 November 2025, realisasi penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) telah mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54 persen dari target tahunan sebesar Rp 71,2 miliar.
Capaian tersebut menjadi sorotan utama dalam Rapat Koordinasi Optimalisasi BPHTB 2025 yang digelar pada Jumat (21/11/2025) di Hotel Aston, Desa Kenanten, Kecamatan Puri. Sebanyak 132 Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) se-Kabupaten Mojokerto hadir sebagai mitra strategis dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Rakor ini digelar untuk memperkuat kolaborasi antara Pemkab Mojokerto dan para PPAT/PPATS dalam penyelenggaraan layanan pertanahan yang akurat, tertib, dan transparan. Sinergi tersebut menjadi elemen penting untuk mengoptimalkan pemungutan BPHTB yang turut menopang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini sekaligus merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD 2025, yang mendorong pemerintah daerah semakin fokus dalam strategi pengelolaan pendapatan yang efektif dan akuntabel.
Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, dalam arahannya menegaskan bahwa BPHTB merupakan salah satu pilar utama pembiayaan daerah. Ia menyebut, penerimaan BPHTB memiliki peran strategis dalam mendukung jalannya pembangunan di berbagai sektor.
“Dari penerimaan BPHTB, kita dapat mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan layanan kesehatan, dan memperkuat kualitas pendidikan. Karena itu, kontribusi PPAT dan PPATS sangat menentukan capaian pendapatan daerah,” ujar Bupati Barra.
Ia juga menekankan pentingnya harmonisasi data dan layanan pertanahan yang tertib agar pengelolaan PAD berjalan berkeadilan.
“Dengan sinergi antara Pemkab, PPAT/PPATS, dan seluruh pemangku kepentingan, saya optimistis target PAD 2025 bukan hanya tercapai tetapi dapat terlampaui,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, Nurul Istiqomah, menyampaikan bahwa kolaborasi yang telah terbangun selama ini memberikan dampak signifikan terhadap capaian BPHTB.
“Realisasi penerimaan BPHTB hingga 20 November 2025 mencapai Rp 61,6 miliar atau 86,54 persen dari target tahunan. Capaian ini merupakan hasil kerja sama seluruh PPAT dan PPATS,” jelasnya.
Nurul menambahkan, Bapenda juga terus mendorong penerapan layanan berbasis digital melalui inovasi seperti SIPANJOL (Sistem Informasi Pajak Daerah Online) dan GISEL (Geographic Information System Electronic Layout). Kedua sistem tersebut membantu mempercepat proses perhitungan dan pembayaran BPHTB secara elektronik, serta meningkatkan akurasi data dan kualitas pelayanan.
“Inovasi digital ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, mempercepat proses pelayanan, memastikan kejelasan informasi, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja pemerintah daerah,” tutupnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat, Pemkab Mojokerto optimistis dapat menuntaskan target penerimaan BPHTB tahun 2025 dan meningkatkan kualitas tata kelola pendapatan daerah secara berkelanjutan.(Kar)

















