MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Penanganan kasus dugaan pemerasan yang menjerat oknum wartawan oleh Polres Mojokerto mendapat dukungan dari Dewan Pers. Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto, menegaskan bahwa profesi pers tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.
Menurutnya, insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik tidak dibenarkan bersikap intimidatif, apalagi melakukan pemerasan terhadap pihak lain.
“Pers tidak boleh datang dengan posisi mengintimidasi, apalagi sampai melakukan pemerasan. Itu jelas melanggar hukum,” tegas
Totok menanggapi kasus yang saat ini ditangani Polres Mojokerto.
Ia menilai langkah aparat kepolisian dalam menangani perkara tersebut sudah tepat. Polisi, kata dia, memang memiliki kewajiban untuk bertindak apabila menemukan adanya dugaan tindak pidana, tanpa memandang latar belakang profesi pelaku.
“Kalau ada tindakan yang mengarah pada pelanggaran pidana, siapa pun pelakunya, baik wartawan maupun profesi lain, polisi wajib menindak. Itu bagian dari tugas penegakan hukum,” ujarnya.
Totok juga menegaskan bahwa apabila seorang wartawan terlibat dalam tindak pidana, maka penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, bukan Dewan Pers.
“Kalau wartawan melakukan tindak pidana, itu bukan ranah Dewan Pers, melainkan urusan polisi. Tidak bisa dialihkan ke Dewan Pers,” jelasnya.
Ia menambahkan, Dewan Pers telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan Kepolisian Republik Indonesia yang menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga ketertiban hukum, termasuk dalam penanganan kasus yang melibatkan insan pers.
Dalam konteks ini, Dewan Pers memberikan dukungan kepada Polres Mojokerto agar tetap menjalankan tugas secara profesional dan tidak terpengaruh oleh tekanan atau isu yang berkembang.
“Kami mendukung Polres Mojokerto untuk tetap profesional dalam menangani perkara ini. Tidak boleh surut karena tekanan atau isu apa pun. Jika aparat bekerja profesional, maka semua pihak wajib menghormati,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa profesi apa pun, termasuk wartawan, harus dijalankan sesuai aturan dan kode etik, serta tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan masyarakat.(Kar)
















