Berita  

Satresnarkoba Mojokerto Sita 40.000 Pil Double L Siap Edar, Dua Orang Diamankan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang terus digencarkan Satresnarkoba Polres Mojokerto. Terbaru, petugas berhasil menggagalkan peredaran puluhan ribu pil Double L dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar obat keras ilegal tersebut.

Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di area halaman rumah di wilayah Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Kapolres Mojokerto AKBP Dr.(C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Eriek Triyasworo, S.H., M.H., mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RAA (27) dan EDK (21), keduanya merupakan warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Menurut AKP Eriek, penangkapan dilakukan saat anggota Satresnarkoba mendapati kedua pelaku diduga tengah melakukan aktivitas transaksi sekaligus peredaran pil Double L.

“Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti pil Double L dalam jumlah besar yang siap diedarkan,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 40 botol plastik berisi total 40.000 butir pil Double L. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, tiga plastik kresek warna hitam, tali rafia, satu karung putih bertuliskan tepung tapioka, serta satu unit sepeda motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kunci kendaraan yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ribuan pil tersebut diduga diperoleh dari seseorang berinisial ANDI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Mojokerto masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut. Polisi juga terus melengkapi proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengujian laboratorium forensik barang bukti, hingga pemberkasan perkara.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya demi menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan obat terlarang,” tegas AKP Eriek Triyasworo.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *