MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Seorang pengacara berinisial WS (47) yang juga tergabung dalam Divisi Hukum YPP Al Kholiqi Rehabilitasi Pecandu Narkotika mengungkap alasan dirinya memilih melaporkan dugaan pemerasan oleh oknum wartawan ke polisi, dibanding menempuh mekanisme hak jawab.
WS menjelaskan, peristiwa bermula ketika dirinya dihubungi seseorang berinisial MAS (42) yang mengaku sebagai wartawan media Mabes News, melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/3/2026). Saat itu, MAS meminta klarifikasi terkait biaya rehabilitasi dua klien, masing-masing JEF (44) dan ISM (23), warga Kecamatan Pungging, Mojokerto.
Untuk memberikan penjelasan resmi, WS sempat mengarahkan yang bersangkutan agar bertemu langsung dengan pimpinan lembaga di kantor pusat YPP Al Kholiqi di Tulangan. Namun, tawaran tersebut tidak direspons.
Tak lama berselang, WS kembali mendapat konfirmasi serupa dari seseorang yang mengaku dari LSM di Mojokerto. Ia pun mengaku telah memberikan penjelasan bahwa proses rehabilitasi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Permasalahan memuncak ketika MAS mengirimkan tautan berita yang tayang di media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube. Dalam konten tersebut, WS dituduh menerima uang pelicin sebesar Rp30 juta terkait proses rehabilitasi dua klien tersebut.
WS membantah keras tudingan tersebut. Ia juga menyayangkan karena klarifikasi yang pernah disampaikan tidak dimuat dalam pemberitaan.
“Isi beritanya cenderung sepihak dan tidak memuat penjelasan saya. Saya sudah cek langsung ke pihak keluarga, dan mereka juga membantah pernah memberikan keterangan seperti yang diberitakan,” ujarnya, Kamis (19/3/2026).
Merasa dirugikan, WS kemudian menghubungi MAS untuk meminta klarifikasi sekaligus memprotes isi pemberitaan. Namun, situasi justru berkembang ketika muncul permintaan sejumlah uang dengan dalih untuk menghapus (takedown) berita tersebut.
Dalam percakapan yang sempat direkam, MAS disebut meminta uang dengan nominal tertentu dan disertai ancaman bahwa berita akan terus disebarluaskan jika permintaan tidak dipenuhi.
WS mengaku merasa tertekan dan khawatir reputasinya akan semakin tercemar. Karena itu, ia memilih melapor ke Satreskrim Polres Mojokerto sekaligus meminta pendampingan aparat.
Ia pun menyepakati pertemuan dengan MAS di sebuah kafe di wilayah Mojosari pada Sabtu (14/3/2026) malam. Dalam pertemuan tersebut, WS menyerahkan uang sebesar Rp3 juta dengan harapan berita yang merugikan dirinya dapat dihapus.
“Tidak ada niat untuk menjebak. Saya justru meminta pendampingan polisi karena merasa terintimidasi,” tegasnya.
Saat proses transaksi berlangsung, petugas dari Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap MAS sekitar pukul 19.50 WIB.
Dari tangan terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp3 juta, telepon genggam, amplop, sepeda motor, kartu identitas, serta atribut yang digunakan pelaku.
Kini, MAS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 482 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemerasan.
WS menegaskan, keputusannya menempuh jalur hukum diambil agar persoalan tidak semakin meluas, meski secara pribadi ia merasa dirugikan karena hak jawabnya tidak diakomodasi.
“Saya tidak ingin masalah ini melebar, tapi di sisi lain saya juga merasa diperlakukan tidak adil. Apa yang saya sampaikan tidak dimuat, padahal itu bagian dari hak jawab,” pungkasnya.(Kar)
















