Diduga Gagal Menanjak, Odong-Odong Mundur dan Terguling di Gondang

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Satuan Lalu Lintas Polres Mojokerto menangani insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan odong-odong di Jalan Raya Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kendaraan bus modifikasi bernomor polisi S 8185 PA tersebut dikemudikan pria berinisial S (54), warga Kecamatan Puri, dengan membawa sejumlah penumpang saat kejadian berlangsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi, kendaraan melaju dari arah timur menuju barat dan memasuki jalur tanjakan. Namun saat berada di tanjakan, kendaraan diduga tidak kuat menanjak hingga akhirnya bergerak mundur. Sopir yang panik tidak mampu mengendalikan kendaraan, sehingga odong-odong terguling ke sisi kiri jalan dan menabrak tiang listrik.

Peristiwa tersebut mengakibatkan satu penumpang perempuan berinisial S (47) meninggal dunia. Selain itu, lima orang lainnya mengalami luka ringan serta cedera kepala ringan, termasuk pengemudi.

Seluruh korban telah dievakuasi ke RS Sumberglagah, Pacet, Mojokerto untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasat Lantas Polres Mojokerto, AKP Muhammad Yogie Pratama, menyampaikan bahwa dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah faktor kelalaian pengemudi yang kurang mengantisipasi kondisi medan, terutama saat melintasi jalan menanjak.

“Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami penyebab pasti kecelakaan,” ujarnya.

Polres Mojokerto juga mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan kendaraan modifikasi seperti odong-odong di jalan umum apabila tidak memenuhi standar kelayakan jalan sesuai aturan yang berlaku.

Selain tidak dirancang sebagai angkutan umum, kendaraan jenis tersebut dinilai tidak memiliki standar keselamatan yang memadai, baik dari sisi sistem pengereman, struktur kendaraan, maupun perlindungan bagi penumpang.

Masyarakat diimbau untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan menggunakan kendaraan yang sesuai standar, memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, serta tidak membawa penumpang melebihi kapasitas. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan dapat mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *