MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Insiden perselisihan antara dua perempuan di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, menjadi perhatian publik setelah rekaman videonya tersebar luas di media sosial. Peristiwa tersebut kini berlanjut ke ranah hukum.
Salah satu pihak yang terlibat, Inge Margareta (28), warga Kelurahan Pulorejo, telah diamankan aparat Satreskrim Polres Mojokerto Kota pada Sabtu (18/4/2026) malam.
Kejadian bermula pada Selasa (14/4/2026) saat Lutviana Indriana (33) sedang dalam perjalanan pulang kerja sekaligus menjemput anaknya. Saat mengendarai sepeda motor Yamaha N-Max, korban melintas dari Simpang Empat Sekar Sari menuju Jalan Empunala melalui Jalan Gajah Mada sisi selatan.
Korban bermaksud berbelok ke kanan dari lajur kiri dengan menyalakan lampu sein. Namun, pada waktu yang hampir bersamaan, sebuah mobil Daihatsu Ayla bernopol S 1223 VH yang dikemudikan Inge melaju berdekatan.
Diduga terjadi kesalahpahaman di jalan, mobil tersebut kemudian memotong jalur dan berhenti mendadak di depan kendaraan korban. Situasi memicu ketegangan hingga berujung adu mulut.
Korban mengaku sempat mendapat perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari disiram air hingga dimarahi dengan kata-kata kasar karena dianggap mengganggu laju kendaraan. Keributan pun terjadi di depan anak korban dan berlangsung cukup lama hingga menarik perhatian warga sekitar.
“Saya sempat didorong, helm saya dipukul, bahkan anak saya juga terkena imbas. Kunci motor saya juga diambil, padahal saya sudah meminta maaf,” ujar Lutviana, Minggu (19/4/2026).
Peristiwa tersebut akhirnya berhasil diredam oleh warga sekitar, termasuk juru parkir dan pengemudi ojek online yang berada di lokasi. Setelah kejadian, korban dijemput suaminya dan melaporkan insiden itu ke Polres Mojokerto Kota pada Jumat (17/4/2026) malam.
Polisi kemudian mengamankan terlapor di wilayah Pasuruan. Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Iptu Jinarwan, menyampaikan bahwa yang bersangkutan sempat berada di rumah kerabatnya setelah kejadian.
“Yang bersangkutan sempat pergi ke rumah keluarga di Pasuruan untuk menenangkan diri karena situasi yang berkembang,” jelasnya.
Kedua belah pihak sempat dipertemukan dalam upaya mediasi. Meski telah ada saling permohonan maaf, proses hukum tetap berjalan karena laporan resmi belum dicabut oleh pelapor.
“Mediasi sudah dilakukan, namun laporan masih tetap berjalan karena belum ada pencabutan,” tambahnya.
Korban menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Ia melaporkan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, perampasan, serta perbuatan tidak menyenangkan.
Di sisi lain, Inge Margareta mengaku menyesali perbuatannya dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Saya menyesal dan berharap ada jalan damai,” ungkapnya usai mediasi.
Atas kasus ini, terlapor berpotensi dijerat pasal pidana dengan ancaman hukuman lebih dari tiga tahun penjara.(Kar)
















