MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus penggandaan uang atau dikenal dengan istilah “uang balen”. Dalam kasus ini, dua orang pelaku diamankan setelah diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp22 juta.
Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan bahwa kedua tersangka berinisial MR (53), warga Kota Malang, dan ARW (49), warga Pasuruan. Keduanya menawarkan iming-iming kepada korban berupa uang yang diklaim tidak akan pernah habis saat digunakan untuk berbelanja.
“Pelaku meyakinkan korban bahwa mereka mampu menggandakan uang, atau yang mereka sebut sebagai uang balen, yaitu uang yang dipakai berbelanja tetapi tidak pernah habis,” ujar Kompol Grandika saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Selasa (30/6/2026).
Peristiwa penipuan tersebut terjadi pada 17 Juni 2026 di halaman Masjid Al Falah, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Korban, Nur Subakir, sebelumnya telah mengenal salah satu pelaku saat bertemu di sebuah area pemakaman di Jawa Tengah. Saat itu pelaku mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang.
Setelah kembali bertemu di Mojokerto, korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam amplop. Pelaku kemudian berpura-pura melakukan ritual doa terhadap uang tersebut.
Tanpa sepengetahuan korban, amplop berisi uang asli ditukar dengan amplop lain yang hanya berisi tumpukan kertas. Korban diminta membuka amplop tersebut setelah tiba di rumah.
“Korban baru mengetahui dirinya menjadi korban penipuan setelah membuka amplop di rumah. Isinya bukan uang, melainkan hanya tumpukan kertas,” terang Wakapolres.
Merasa dirugikan, korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Mojokerto. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Kejadian sekitar pukul 17.00 WIB, dan kedua pelaku berhasil kami amankan sekitar pukul 02.00 WIB dini hari saat berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui modus penipuan tersebut telah dijalankan para pelaku selama kurang lebih lima tahun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.(Kar)














