Berita  

Dugaan Pungutan di KOPERTAIS IV Jatim Dilaporkan ke Kejagung dan KPK, Pelapor Klaim Kantongi Ratusan Dokumen

SURABAYA,JURNALDETIK.COM– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur terus menjadi sorotan dan kini memasuki ranah nasional. Ketua DPD Ormas FKI-1, Wiwit Haryono, secara resmi melaporkan persoalan tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penghimpunan dana dalam sejumlah kegiatan pembinaan akademik di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) yang berada di bawah koordinasi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

Wiwit menilai persoalan tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administratif internal, melainkan telah menyentuh aspek tata kelola pendidikan tinggi keagamaan yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum pusat.

“Dugaan pungutan ini disebut bukan hanya terjadi pada satu kegiatan saja, tetapi berlangsung dalam berbagai agenda yang melibatkan dosen maupun perguruan tinggi,” ujar Wiwit kepada wartawan.

Ia mengungkapkan, laporan yang disampaikan ke Kejagung dan KPK dilengkapi dengan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti pendukung. Menurutnya, terdapat ratusan bukti penerimaan pembayaran yang mencantumkan identitas serta stempel resmi KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur.

Selain bukti pembayaran, pihak pelapor juga menyerahkan sejumlah dokumen terkait aliran penggunaan dana untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Dokumen yang kami serahkan cukup banyak, mulai dari bukti penerimaan pembayaran hingga beberapa data aliran dana yang menurut kami perlu diuji lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Wiwit, pelaporan ke tingkat pusat dilakukan karena perkara tersebut diduga berkaitan dengan pejabat strategis di lingkungan pendidikan tinggi keagamaan Islam.

Ia menyinggung posisi Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya yang juga menjabat sebagai Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur sebagai alasan perlunya pengawasan langsung dari Kejagung maupun KPK.

“Karena menyangkut pejabat level eselon I dan tata kelola pendidikan tinggi keagamaan, kami menilai perlu ada pendalaman yang independen dan objektif,” tegasnya.

Wiwit juga menyebut Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebelumnya telah melakukan audit di KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur. Ia meminta hasil audit tersebut dibuka secara transparan kepada publik.

“Harus dipublikasikan secara terbuka karena ini lembaga negara dan masyarakat berhak mengetahui hasil pengawasannya,” katanya.

Apabila dugaan penyimpangan itu nantinya terbukti dalam proses hukum, kasus tersebut dinilai dapat menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola KOPERTAIS di berbagai daerah, khususnya terkait akuntabilitas keuangan dan mekanisme pembinaan akademik di bawah Kementerian Agama RI.

Sementara itu, Dosen Ilmu Hukum Universitas Airlangga (UNAIR), Dr. Riza Alifianto Kurniawan, S.H., MTCP, turut memberikan pandangan terkait polemik tersebut. Ia menilai pembinaan maupun persiapan dosen menuju Sertifikasi Dosen (Serdos) pada prinsipnya merupakan bagian dari tanggung jawab kelembagaan yang semestinya difasilitasi secara profesional.

“Pembinaan dan persiapan dosen menuju Serdos pada dasarnya merupakan langkah yang baik agar dosen siap menghadapi proses sertifikasi,” ujarnya.

Namun demikian, ia menekankan bahwa pelaksanaan kegiatan harus tetap mengedepankan prinsip transparansi dan tidak menimbulkan kesan adanya tekanan administratif terselubung.

Menurutnya, kegiatan pembinaan akademik semestinya lebih tepat dilaksanakan di lingkungan kampus dibanding hotel, mengingat orientasinya adalah penguatan akademik, bukan kegiatan seremonial.

“Kegiatan seperti itu idealnya dilakukan di kampus karena fokusnya pembinaan akademik,” tegasnya.

Dr. Riza juga menyoroti pentingnya kebebasan peserta dalam mengikuti kegiatan pembinaan. Ia menjelaskan, apabila peserta merasa terpaksa mengikuti kegiatan tertentu karena khawatir berdampak terhadap administrasi akademiknya, maka kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum maupun etik birokrasi.

“Peserta seharusnya memiliki hak untuk memilih ikut atau tidak. Jika pengunduran diri justru dipersulit atau memunculkan konsekuensi administratif tertentu, maka itu bisa menimbulkan unsur pungli, tentu dengan melihat fakta yang sebenarnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, tata kelola pendidikan tinggi harus dijalankan secara profesional dan akuntabel, terutama dalam proses pembinaan dosen serta layanan akademik yang berkaitan dengan BKD, Serdos, maupun kenaikan jabatan akademik.

“Karena relasi birokrasi pendidikan tinggi sangat kuat, maka seluruh mekanisme pembinaan harus benar-benar bebas dari kesan pemaksaan ataupun transaksi administratif yang membebani dosen,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *