MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Mojokerto ke-733, sebanyak 11.169.440 batang rokok ilegal hasil sitaan periode Januari hingga Mei 2026 dimusnahkan, Kamis (21/5/2026).
Pemusnahan yang digelar di Pendopo Graha Majatama Kabupaten Mojokerto itu dipimpin langsung Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra didampingi Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Rizal Octavian. Hadir pula Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi, Asisten II Setdakab Mojokerto Nuriyad, Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto Taufikrohman, Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Ary Setiawan, serta Kepala Satpol PP Sidoarjo Yany Setyawan.
Barang ilegal yang dimusnahkan memiliki nilai mencapai Rp16,65 miliar dengan potensi kerugian negara ditaksir sebesar Rp10,85 miliar. Proses pemusnahan dilakukan setelah memperoleh persetujuan resmi dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara melalui surat nomor S-54/MK/KN.4/2026 tertanggal 4 Maret 2026 dan S-76/MK/KN.4/2026 tertanggal 9 April 2026.
Selain dilakukan secara simbolis di Pendopo Graha Majatama, rokok ilegal tersebut juga dimusnahkan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu tinggi yang ramah lingkungan.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan piagam apresiasi dari Bea Cukai Jawa Timur I kepada Bupati Mojokerto atas dukungan dan peran aktif Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam optimalisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal bukan sekadar penegakan hukum, melainkan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Semakin banyak barang ilegal beredar, maka penerimaan negara juga akan berkurang. Karena itu masyarakat perlu diedukasi agar tidak mengonsumsi maupun menggunakan barang-barang ilegal yang merugikan negara,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa peredaran rokok ilegal berdampak luas, mulai dari berkurangnya pendapatan negara dan daerah, ancaman terhadap kesehatan masyarakat, hingga rusaknya persaingan usaha yang sehat bagi industri resmi yang taat aturan.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama Bea Cukai Sidoarjo akan terus memperkuat langkah kolaboratif dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut dilakukan melalui pengumpulan informasi, operasi gabungan bersama TNI-Polri dan Forkopimda, serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro mengatakan, partisipasi masyarakat dalam melaporkan peredaran rokok ilegal menunjukkan hasil yang cukup baik.
Ia menepis anggapan bahwa penindakan hanya menyasar pedagang kecil dan pengecer. Menurutnya, mayoritas penindakan justru dilakukan di tingkat pabrik dan distributor.
“Dari total penindakan yang kami lakukan hingga Mei, penertiban di pasar hanya sekitar 6 persen. Selebihnya dilakukan di area pabrik dan distributor,” jelasnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak tatanan ekonomi dan persaingan usaha yang sehat.
“Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat tidak memproduksi, mengedarkan, ataupun mengonsumsi rokok ilegal. Kami mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah, Satpol PP, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.
Dengan sinergi yang terus diperkuat antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran barang ilegal di Kabupaten Mojokerto dapat terus ditekan demi menjaga penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat.(Adv-Kar)

















