Rekonstruksi Pembunuhan Ibu Mertua di Mojokerto, Tersangka Peragakan 48 Adegan di Depan Ratusan Warga

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Satreskrim Polres Mojokerto menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan tragis yang dilakukan Satuan (43), seorang badut penjual mainan, terhadap ibu mertuanya sendiri di Kabupaten Mojokerto. Dalam reka ulang tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 48 adegan yang berlangsung di lokasi kejadian dan disaksikan ratusan warga.

Rekonstruksi digelar di rumah kontrakan yang berada di Dusun Sumbertempur, RT 02 RW 01, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jumat (22/5/2026) pagi. Tersangka memperagakan langsung seluruh rangkaian peristiwa mulai dari kedatangannya ke rumah hingga melarikan diri usai melakukan aksi pembunuhan.

Sejak pukul 08.50 WIB, proses rekonstruksi berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Warga yang penasaran memadati area sekitar lokasi untuk menyaksikan jalannya reka ulang kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima wirdhan, menjelaskan rekonstruksi dilakukan bersama tim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto guna melengkapi berkas perkara sebelum memasuki tahap selanjutnya.

“Total ada 48 adegan yang diperagakan oleh tersangka, mulai dari datang ke lokasi hingga melarikan diri setelah kejadian,” ujar Aldhino kepada wartawan di lokasi.

Ia menegaskan, dari hasil rekonstruksi tersebut tidak ditemukan fakta baru. Seluruh adegan yang diperagakan tersangka disebut sesuai dengan hasil pemeriksaan penyidik sebelumnya.

“Tidak ada fakta baru, semuanya sesuai dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan penyidik,” tambahnya.

Dalam reka ulang itu, aksi pembunuhan terhadap korban, Siti Arofah (53), diperagakan pada adegan ke-38. Saat itu korban datang ke rumah kontrakan putrinya dan memergoki tersangka tengah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Yuni.

Mengetahui aksinya diketahui korban, tersangka diduga panik lalu mengambil pisau dapur dan menusuk perut korban sebelum menggorok lehernya hingga meninggal dunia di lokasi kejadian.
Polisi juga memastikan kondisi psikologis tersangka dalam keadaan normal saat melakukan aksinya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi, Satuan dinyatakan sadar penuh dan tidak berada di bawah pengaruh alkohol maupun gangguan kejiwaan.

“Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan tersangka dalam kondisi waras dan sadar ketika melakukan perbuatannya,” jelas Aldhino.

Kasus tersebut bermula pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB saat tersangka diduga menganiaya istrinya di rumah kontrakan mereka. Pelaku disebut emosi setelah ajakannya untuk berhubungan badan ditolak dan menaruh curiga istrinya memiliki pria lain.

Di tengah penganiayaan itu, korban Siti Arofah masuk melalui pintu belakang rumah dan berusaha menolong putrinya. Namun nahas, korban justru menjadi sasaran amukan tersangka hingga tewas bersimbah darah.

Usai kejadian, Satuan sempat melarikan diri. Namun beberapa jam kemudian, tim gabungan Unit Resmob dan Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkapnya di kawasan Asemrowo, Surabaya sekitar pukul 13.30 WIB.

Akibat perbuatannya, tersangka yang merupakan bapak tiga anak itu dijerat Pasal 466 ayat (2), Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta Pasal 458 ayat (1) KUHP.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *