MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Identitas pria yang ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri di dalam ruko toko minuman keras (miras) Second Shop di Jalan Wijaya Kusuma No. 28, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, akhirnya berhasil diketahui.
Korban diketahui bernama Michael Silva Bagus Wijaksono (24), warga Jalan Tengger VI RT 02 RW 03, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Sehari-hari, korban bekerja sebagai pegawai swasta di toko tersebut.
Kapolsek Puri AKP Sutakat menjelaskan, jasad korban pertama kali ditemukan oleh rekannya berinisial DHAFIQ pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB saat hendak membuka toko.
“Saksi datang untuk membuka ruko. Ketika masuk ke dalam, saksi melihat korban sudah dalam kondisi tergantung di area bawah tangga. Karena panik dan ketakutan, saksi langsung keluar lalu menutup kembali toko,” ungkap AKP Sutakat.
Setelah itu, saksi segera menghubungi Putri Dharma Nitis Rachmayati guna menyampaikan kejadian tersebut. Informasi itu kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.
Menerima laporan, anggota Polsek Puri langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan pemeriksaan awal. Polisi juga berkoordinasi dengan Tim Inafis Polres Mojokerto untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Petugas segera melakukan penanganan di lokasi dan meminta bantuan Tim Inafis Polres Mojokerto guna proses identifikasi serta evakuasi korban,” jelasnya.
Usai proses identifikasi selesai dilakukan, jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Mojokerto untuk penanganan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah surat wasiat yang diduga ditulis korban sebelum mengakhiri hidupnya. Isi surat tersebut mengarah pada persoalan keluarga yang berkaitan dengan masalah utang.
“Ada surat yang ditinggalkan korban. Isinya berkaitan dengan persoalan keluarga dan beban utang. Dugaan sementara, korban merasa tertekan hingga akhirnya nekat mengakhiri hidup,” tambah AKP Sutakat.
Saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Namun berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, petugas tidak menemukan adanya tanda kekerasan ataupun indikasi tindak pidana pada tubuh korban.(Kar)

















