SURABAYA,JURNALDETIK.COM– Dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga terjadi di KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur kini memasuki proses penanganan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ketua DPD Forum Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1), Wiwit Haryono, selaku pelapor menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan keterangan awal terkait laporan tersebut.
“Kami telah memberikan keterangan awal sebagai bahan pendalaman. Selanjutnya kami mempercayakan sepenuhnya kepada penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai kewenangan yang dimiliki,” ujar Wiwit, Senin (6/7/2026).
Selain menyoroti dugaan pungli yang dilaporkan, Wiwit juga mempertanyakan keputusan Menteri Agama yang menunjuk Prof. Akh. Muzakki sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UIN Sunan Ampel (UINSA) Surabaya. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan tanda tanya karena Prof. Akh. Muzakki sebelumnya menjabat sebagai Rektor definitif UINSA sekaligus Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur, yang namanya ikut tercantum sebagai pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Wiwit menjelaskan, penunjukan Plt dilakukan di saat proses pemilihan Rektor definitif UINSA disebut telah memasuki tahapan akhir. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari lingkungan Kementerian Agama, Komisi Seleksi telah menetapkan tiga kandidat terbaik sebagai calon Rektor definitif.
Ia berpendapat, penunjukan kembali Prof. Akh. Muzakki sebagai Plt kurang tepat mengingat masih berlangsungnya proses hukum atas laporan dugaan pungli yang tengah ditangani aparat penegak hukum.
Menurut Wiwit, demi menjaga independensi proses pemeriksaan, kepercayaan masyarakat, serta prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan pemerintahan, Kementerian Agama sebaiknya mempertimbangkan figur lain untuk mengemban tugas sebagai Plt hingga proses hukum memperoleh kepastian.
Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan mekanisme Pelaksana Tugas, mengingat tahapan pemilihan Rektor definitif telah hampir selesai. Dalam pandangannya, percepatan penetapan dan pelantikan Rektor definitif akan lebih tepat dibanding menunjuk kembali pejabat yang sebelumnya memimpin UINSA sekaligus menjabat Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV.
“Dari sudut pandang good governance, pejabat yang sedang menghadapi proses pelaporan hukum sebaiknya diberikan kesempatan untuk fokus memberikan klarifikasi dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan. Sementara itu, kepemimpinan UINSA dapat segera diisi oleh Rektor definitif karena proses seleksinya sudah berada di tahap akhir. Dengan demikian, potensi munculnya persepsi konflik kepentingan maupun polemik di tengah masyarakat dapat diminimalkan,” ungkap Wiwit.
Lebih lanjut, Wiwit menjelaskan bahwa mekanisme pengangkatan Pelaksana Tugas Rektor telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 yang kemudian diubah melalui PMA Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan.
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur bahwa penunjukan Plt dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan dalam kondisi tertentu, seperti ketika Rektor definitif berhalangan tetap atau terdapat keadaan yang menyebabkan jabatan tidak dapat dijalankan hingga pejabat definitif dilantik.
Karena itu, ia menilai kondisi yang terjadi di UIN Sunan Ampel Surabaya perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak memunculkan berbagai spekulasi.
Wiwit menegaskan, transparansi dari Kementerian Agama sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola perguruan tinggi keagamaan, terlebih pejabat yang ditunjuk sebagai Plt juga merupakan Koordinator KOPERTAIS Wilayah IV Jawa Timur yang saat ini menjadi sorotan akibat adanya laporan dugaan pungutan liar.
Ia menegaskan bahwa pernyataannya bukan merupakan kesimpulan adanya pelanggaran hukum, melainkan dorongan agar seluruh proses administrasi pemerintahan berjalan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Namun karena laporan ini sedang diproses oleh aparat penegak hukum, masyarakat berhak mengetahui dasar pertimbangan administratif atas penunjukan Pelaksana Tugas tersebut,” tutupnya.(Kar)














