TP2MB Bersama MUI Turun ke Lapangan, Pemkab Mojokerto Awasi Peredaran Minuman Beralkohol di Kawasan NIP

Oplus_16908288

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) Kabupaten Mojokerto bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mojokerto menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pelaku usaha minuman beralkohol (minol) yang beroperasi di kawasan Ngoro Industri Persada (NIP), Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Senin (6/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam memperketat pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol agar sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Sidak dipimpin Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB) dengan melibatkan unsur Majelis Ulama Indonesia (MUI), Satpol PP, perangkat daerah terkait, serta unsur Forkopimda sebagai upaya memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs Teguh Gunarko, M.S.i mengatakan kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan regulasi sekaligus menciptakan ketertiban dalam peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Mojokerto.

“Kegiatan sidak ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Mojokerto dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Teguh.

Ia menegaskan, salah satu ketentuan penting dalam perda tersebut adalah larangan menjual minuman beralkohol pada lokasi yang berjarak kurang dari 500 meter dari sekolah, tempat ibadah, maupun rumah sakit. Ketentuan tersebut wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

“Sebagaimana hasil rapat koordinasi yang telah kami laksanakan beberapa waktu lalu bersama unsur Forkopimda, Tim Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (TP2MB), serta mengundang 24 pelaku usaha yang berada dalam radius kurang dari 500 meter, telah disepakati bahwa seluruh tempat usaha yang tidak memenuhi ketentuan tersebut wajib ditutup. Ini bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan usaha, tetapi sebagai bentuk penegakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” jelasnya.

Menurut Teguh, Pemerintah Kabupaten Mojokerto tetap memberikan ruang kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya selama memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh pelaku usaha memiliki kesadaran untuk menaati aturan. Pemerintah tidak ingin ada pihak yang dirugikan, tetapi kepentingan masyarakat, ketertiban umum, dan kepastian hukum harus menjadi prioritas. Karena itu, pengawasan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Melalui kegiatan sidak tersebut, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berharap seluruh pelaku usaha minuman beralkohol dapat meningkatkan kepatuhan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2016. Penegakan aturan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian berusaha bagi pelaku usaha dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat serta menjaga ketertiban umum di Kabupaten Mojokerto.(ADV/Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *