Berita  

Disdukcapil Kabupaten Mojokerto Perkuat Aktivasi IKD, Libatkan Pentahelix Dorong Transformasi Layanan Kependudukan Digital

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto terus mendorong percepatan transformasi pelayanan administrasi kependudukan melalui aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Upaya tersebut diwujudkan dengan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Kolaborasi Pentahelix dalam Percepatan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta Penguatan Kesadaran Masyarakat terhadap Penggunaan KTP-el secara Bijaksana” di Ruang Rapat Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, Selasa (7/7/2026).

FGD tersebut melibatkan berbagai unsur pentahelix, mulai dari perwakilan kecamatan, perangkat desa, kalangan akademisi, media massa hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan dalam mempercepat aktivasi IKD sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan KTP elektronik (KTP-el) secara bijaksana.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Mojokerto, Norman Handhito, S.IP., M.Si, dalam paparannya menjelaskan bahwa implementasi IKD masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan secara bersama-sama.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah masih rendahnya literasi digital masyarakat. Banyak warga yang belum memahami manfaat IKD, tata cara penggunaannya, hingga aspek keamanan data pribadi dalam identitas digital tersebut.

Selain itu, faktor infrastruktur juga menjadi tantangan tersendiri. Di sejumlah wilayah masih ditemukan jaringan internet yang belum stabil, keterbatasan perangkat telepon pintar yang memenuhi spesifikasi, hingga belum meratanya kepemilikan smartphone di kalangan masyarakat.

“Belum seluruh layanan publik juga menjadikan IKD sebagai identitas utama sehingga pemanfaatannya masih perlu terus didorong,” jelas Norman.

Ia menambahkan, proses aktivasi IKD hingga saat ini masih harus dilakukan secara tatap muka. Hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme verifikasi langsung guna memastikan keabsahan pemilik data, menjaga keamanan data kependudukan, serta mencegah penyalahgunaan identitas.

Untuk mempercepat capaian aktivasi IKD, Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto telah melakukan berbagai langkah strategis. Di antaranya melalui sosialisasi secara masif yang melibatkan petugas registrasi desa, operator kecamatan, hingga pemanfaatan media sosial resmi Dispendukcapil sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

Tak hanya itu, Dispendukcapil juga mengintensifkan program jemput bola dengan mendatangi sekolah, perguruan tinggi, pabrik, hingga lembaga perbankan agar masyarakat dapat langsung memperoleh pelayanan aktivasi IKD.

“Setiap masyarakat yang datang mengurus dokumen kependudukan juga diarahkan untuk sekaligus melakukan aktivasi IKD sehingga pelayanan menjadi lebih efektif,” terang Norman.

Dalam kesempatan tersebut, Norman juga menyoroti pentingnya penguatan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan KTP-el secara bijaksana, terutama berkaitan dengan ketersediaan blanko KTP-el.

Ia menjelaskan, kondisi ideal pelayanan administrasi kependudukan adalah ketika pencetakan KTP-el dapat dilakukan secara real-time tanpa sistem kuota. Hal itu hanya dapat terwujud apabila stok blanko selalu tersedia, distribusi dari pemerintah pusat berjalan lancar, pengadaan tidak mengalami kendala, serta pelayanan pencetakan dapat dilakukan di seluruh kecamatan.

Sebagai langkah antisipasi, Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Dispendukcapil telah mengajukan permohonan hibah blanko KTP-el kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, pencetakan KTP-el juga dilakukan secara selektif dengan memprioritaskan warga pemula, perubahan elemen data, KTP-el rusak berat, maupun hilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Norman menegaskan bahwa semakin tinggi tingkat penggunaan IKD di masyarakat, maka ketergantungan terhadap pencetakan ulang KTP-el akan semakin berkurang sehingga penggunaan blanko dapat lebih efisien.

Melalui FGD tersebut, seluruh peserta diharapkan mampu membangun komitmen bersama dalam mempercepat aktivasi IKD, meningkatkan literasi digital masyarakat, menjaga KTP-el dengan baik, mengoptimalkan penggunaan blanko, serta mendukung transformasi pelayanan administrasi kependudukan yang modern, cepat, aman, dan berkualitas.

Selain menjadi wadah diskusi, FGD ini juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai percepatan aktivasi IKD, mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi masyarakat, mengoptimalkan penggunaan blanko KTP-el, sekaligus menghasilkan rekomendasi serta komitmen bersama sebagai langkah nyata mendukung digitalisasi pelayanan kependudukan di Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *